Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Edukasi Pedagang di ITC Mangga Dua

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Tekan Peredaran Barang Palsu, DJKI Edukasi Pedagang di ITC Mangga Dua
DJKI Edukasi Pedagang di ITC Mangga Dua. (Dok.humas DJKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI kembali memberikan edukasi pencegahan penjualan barang palsu kepada para pedagang di ITC Mangga Dua, Kamis (21/10/2021).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah DJKI menyadarkan masyarakat, pedagang, serta pengelola mal untuk tidak memperjual belikan barang palsu dan bajakan.

“Langkah persuasif ini dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual, memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Anom.

Menurut Anom, di tahun depan dan seterusnya, pihaknya akan menindak secara tegas penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu.

Baca Juga: Viral Kasus Warkopi Diduga Langgar HAKI, Dirjen KI Kemenkumham Ternyata Soroti Hal Ini

“Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, karena kami akan lakukan penegakan hukum secara tegas di Januari 2022,” ungkapnya, mengutip siaran pers yang diterima Suara.com .

“Tentunya yang kami tindak itu barang-barang palsu, sesuai aduan dari masyarakat pemilik kekayaan intelektual,” lanjut Anom.

Dia mengimbau kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri ataupun yang mengimpor dari luar negeri untuk menjualnya menggunakan merek sendiri.

“Kalau Anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.

Anom menambahkan, “Jangan sampai ada orang yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual tetapi kita menjual barang yang mirip, tapi kualitasnya berbeda. Itu namanya kejahatan.”

Selain itu, jajaran DJKI bersama Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta turut mensosialisasikan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini ke delapan titik di ITC Mangga Dua.

Baca Juga: Belum Selesai, Kini Muncul Influencer dengan Dugaan Bukti Jual Beli Tas KW Medina Zein

Ia berharap dengan langkah ini, Indonesia dapat menekan peredaran barang palsu dan bajakan serta dapat keluar dari status Priority Watch List yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat karena dinilai memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat.

“Selama ini kita dicap negara yang buruk karena banyak pelanggaran kekayaan intelektual. Kita harus keluar dari status tersebut. Mudah-mudahan tahun depan Indonesia bisa keluar dari status itu, dan kita mulai dari Mangga Dua dulu,” tandas Anom.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI