Suara.com - Kasubid Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengatakan, pihaknya sangat peduli pada kebijakan pemakaian air minum kemasan (AMDK) dan lingkingan. Belakangan ini ada pihak tertentu yang sangat masif menyudutkan AMDK galon guna ulang dengan melakukan kampanye negatif di berbagai media secara terus-menerus.
Ujang mengatakan, ia mendorong produsen melalui Permen No.75 tahun 2019, bahwa mereka harus membangun dan mendesain kemasan yang paling baik dari sisi lingkungan.
“Terkait dengan kampanye negatif untuk menghantam produk lain, semestinya tidak dilakukan oleh produsen. KLHK meminta produsen yang melakukan kampanye negatif terhadap kompetitornya itu harus segera dihentikan,” ucapnya, dalam Webinar Bimbingan Teknis Penerapan Ekolabel Produk Untuk Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Sirkuler EKonomi yang diselenggarakan KLHK, Kamis (21/10/2021).
Jadi, kata Uso, sapaan akrab Ujang Solihin, posisi KLHK jika bicara pengolahan sampah dan circular ekonominya, galon guna ulang lebih tinggi posisinya dibanding galon sekali pakai.
Sebelumnya, Uso juga menyampaikan bahwa jika dilihat dari Permen KLHK No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah, justru yang didorong itu adalah soal pembatasan. Artinya, meredesain kemasan agar yang tadinya tidak bisa didaur ulang harus bisa didaur ulang, yang tadinya tidak bisa diguna ulang harus bisa diguna ulang.
“Yang tadinya sudah didaur ulang diubah menjadi guna ulang, itu lebih bagus. Justru guna ulang itu posisinya lebih tinggi daripada daur ulang,” katanya di kesempatan berbeda.
“Daur ulang betul, tetapi faktanya, daur ulang kan bukan persoalan mudah, butuh teknologi, butuh uang, butuh effort yang banyak. Kalau dibandingkan dengan guna ulang, guna ulang itu effort-nya sedikit dibandingkan daur ulang. Guna ulang itu kan hanya tinggal ditarik lagi, contohnya galon, galon kan bisa ditarik lagi oleh produsennya, dicuci dan dibersihkan dan lalu dipasarkan lagi. Itu kan bisa sampai 30-50 kali, sampai masa kemasan selesai baru kemudian didaur ulang,” kata Uso.
Dia mengatakan, pengelolaan sampah berkelanjutan tetap harus melihat hierarkinya, yaitu 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Sekjen Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Hery Margono, beberapa waktu lalu mengatakan, iklan yang dilakukan dengan merendahkan produk lain jelas melanggar etika periklanan.
Baca Juga: KLHK Buat Standarisasi Bank Sampah Nasional
Menurutnya, dalam etika pariwara atau periklanan Indonesia, ada 3 azas utama yang harus dipatuhi, yaitu jujur, bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan ke publik, dan harus bersaing secara sehat.
“Artinya, tidak boleh merendahkan produk lain dan iklannya juga tidak boleh meniru produk pihak lain,” ungkapnya.
Hery meminta BPOM memberikan teguran terhadap produsen itu sebagai pengiklan.
“Apalagi kalau iklan itu sudah membuat keresahan masyakat konsumen, itu tidak boleh. Itu sudah tidak bertanggung jawab namanya. Itu bukan hanya merendahkan kategori saja, tapi tidak bertanggungjawab namanya. Dan karena sudah meresahkan konsumen, seharusnya BPOM harus menegur industri yang membuat pariwara itu,” ucapnya.