Suara.com - Kondisi sampah plastik yang semakin memprihatinkan akibat sulit terurai dan makin menumpuk, membuat Organisasi Koalisi Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia (KPPLI) dan Kawal Lingkungan Hidup (Kawali) Indonesia menolak kehadiran produk-produk baru kemasan plastik sekali pakai.
Sikap KPPLI dan Kawali ini senada dengan sikap organisasi lain, seperti Greenpeace dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). Apalagi baru-baru ini, berdasarkan penelitian, ditemukan mikroplastik dalam produk-produk kemasan plastik.
Ketua KPPLI, Wisnu Simba, mengatakan selama ini tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) terhadap produk yang mereka buat atau jual saat menjadi sampah belum dijalankan dengan baik.
“EPR itu tidak dijalankan sama sekali oleh produsen dan seharusnya ada sanksi tegas dari pemerintah terhadap produsen yang belum menjalankan EPR,” ujar Wisnu Simba, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Gandeng Octopus, P&G Indonesia Kelola Sampah Plastik Sachet Multilayer dan HDPE
Simba menilai, produsen kemasan plastik belum banyak yang memiliki teknologi pengolahan sampah. Mereka hanya mengeluarkan produk dalam jumlah banyak, tapi tidak melihat efek yang terjadi di belakangnya.
“Mereka tidak memiliki waste program atau program pemulihan sampah plastik,” katanya.
Menurut Wisnu, kendala penerapan EPR produsen itu juga disebabkan tidak adanya koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Prindustrian (Kemenperin).
“Kita sepakat, plastik sekali pakai ini mencemari lingkungan, dan pemerintah seharusnya melarang itu secara tegas. Efek plastik sekali pakai akan menyebabkan penumpukan sampah secara terus-menerus,” tukasnya.
Sementara itu, Manager Advokasi dan Kampanye DPN Kawali, Fatmata Juliansyah mengatakan, pihaknya tegas menolak produk baru kemasan plastik sekali pakai seperti galon sekali pakai, karena bahan dasar plastiknya sulit terurai.
Baca Juga: Ternyata Indonesia Masih Gemar Impor Sampah Plastik dan Kertas
“Kawali mendesak para produsen plastik sekali pakai ini untuk mau bertanggung jawab akan sampahnya dan mengadakan program after consumer, sehingga tidak lepas tanggung jawab terhadap sampah yang berasal dari produk mereka,” kata Fatmata Juliansyah.
Dia menegaskan, keberadaan kemasan plastik sekali pakai ini hanya menjadi konflik dalam penyelesaian permasalahan sampah. “Produsen harus punya program after consumer, mau diapakan sampah dari produk yang mereka hasilkan itu,” ujar Fatmata.
Ia menambahkan, produsen sebaiknya ikut melakukan pengawasan, jangan sampai ada sampah kemasan plastik mereka yang masuk ke TPA dan memastikan bahwa sampah mereka yang masuk ke TPA itu semua harus terurai.
Dia berharap, Kemenperin juga ikut terlibat terkait sampah produsen ini.
“Artinya, ketika mengeluarkan izin, Kemenperin jangan memberikannya kepada produsen-produsen yang masih belum memiliki program post consumption (paska produk dikonsumsi),” katanya.