Suara.com - Greenpeace Indonesia minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan industri kepada KLHK. Hal itu bertujuan agar publik mengetahui upaya mengatasi masalah sampah di Indonesia.
Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan penyusunan dan penyerahan rencana peta jalan pengurangan sampah yang dilakukan para pelaku industri merupakan langkah awal yang memang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong untuk dibukanya rencana ini agar dapat diakses, dibaca, serta dinilai oleh publik secara luas, apakah memang para produsen ini menyusun rencana yang benar-benar serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.
Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan dengan 30%, yang dimulai sejak 2020.
Atha mengatakan, saat pemerintah berusaha untuk menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai.
Seharusnya pelaku industri AMDK, mulai 2020, sudah membuat perencanaan mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun kedepan hingga 30% seperti yang diminta dalam Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019.
Menurut Atha, sesuai Peraturan Menteri LHK, ketika ada inovasi produk baru seperti galon sekali pakai ini, produsennya juga harus membuka pertanggungjawaban mereka kepada konsumen agar produk yang mereka keluarkan itu tidak lagi berpotensi menjadi sampah.
Pengamat regulasi persampahan, Asrul Hoesein, juga mempertanyakan sikap KLHK tentang kehadiran galon sekali pakai di tengah adanya kebijakan pelarangan plastik sekali pakai. “Kenapa pada saat muncul pelarangan plastik sekali pakai, KLHK justru membiarkan salah satu industri memproduksi kemasan galon sekali pakai,” ujarnya.
Asrul menambahkan, mungkin ada hal yang bisa ditinjau kembali terkait kerja sama produsen galon sekali pakai dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) dan Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI). “Seharusnya, Adupi dan APSI tidak boleh berpihak hanya kepada satu produk saja,” ucap Asrul.
Asrul menduga, produsen galon sekali pakai menggunakan dana CSR-nya untuk disalurkan melalui ADUPI dan APSI, sehingga mereka bermitra.
Di tempat terpisah, Direktur Pengelolaan Sampah, Ditjen PSLB3, KLHK Novrizal Tahar, menyampaikan sudah ada 30 produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 kepada KLHK. Produsen-produsen tersebut diantaranya dari sektor manufaktur adalah PT. Lasallefood Indonesia, PT. Tirta Investama (Danone – Aqua), PT. Unilever, PT. Nestle, PT. Softex Indonesia, PT. Paragon Technology and Innovation (Wardah), dan PT. Johnson Home Hygiene Products.
Kemudian PT. SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT. Millenium Masa Manunggal, PT. Yakult Indonesia, PT. Mandom Indonesia, PT. Coca Cola Indonesia, PT. HM Sampoerna, PT. L'Oreal Indonesia, dan PT. Heinz ABC Indonesia, PT Indofood (Dicisi Bogasari), PT Anugerah Indofood Barokah Makmur, PT Salim Ivomas Pratama, PT Indolakto (Indomilk), PT Tirta Fresindo (produsen galon sekali pakai), PT Ajinomoto Indonesia, dan PT Perfetti Van Melle Indonesia.
Baca Juga: Bahaya Sampah Plastik Terhadap Lingkungan
Selanjutnya dari sektor ritel adalah PT. Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT. Matahari Departement Store, Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT. Lion Super Indo.