Suara.com - Kemasan plastik apapun, termasuk plastik jenis polikarbonat (PC), diproduksi melalui standar produksi dan keamanan yang ketat dan harus lolos dari uji keamanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum digunakan sebagai kemasan pangan. Produsen kemasan galon menyatakan, uji keamanan dari BPOM menjadi landasan usahanya.
“Sebagai produsen pemasok kemasan galon, kami tidak bisa sembarangan dalam memproduksi kemasan galon PC yang akan digunakan untuk air minum. Untuk bisa diperdagangkan ke konsumen, galon-galon PC itu harus diuji terlebih dulu keamanannya oleh BPOM,” ujar Marfun, dari perusahaan produsen kemasan plastik di Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Semua jenis plastik, baik yang berbahan PC maupun PET dan lainnya pasti memiliki zat aditifnya, yang semua memiliki dampak jika terkonsumsi. Tapi, kata Marfun, untuk bisa digunakan untuk tempat makan atau minum, semua bahan plastik itu harus melalui uji BPOM yang telah menetapkan berapa batas toleransi zat aditif yang aman untuk tubuh manusia.
BPOM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi Bisphenol A (BPA) maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kilogram) dari kemasan berbahan PC.
Menurut Marfun, sebelum produsen melakukan pemasaran produk galon PC, pihaknya akan melalui pengecekan migrasi BPA, agar aman untuk digunakan masyarakat.
“Kita melakukan cek migrasi untuk bisa melihat bahan yang kita gunakan itu aman atau tidak. Kita wajib memberikan sampelnya ke BPOM untuk diuji berapa migrasi BPA-nya jika diisi air minum. Artinya, tetap ada pengawasan dari BPOM-nya sebelum kita pasarkan,” tuturnya.
Marfun menyebut, produsen juga tidak sembarangan setiap kali menjual galon PC itu ke perusahaan air minum.
Baca Juga: BPOM Berikan Izin Darurat Vaksin Janssen dan Covidecia, Berapa Efikasinya?
“Mereka juga akan minta surat migrasi BPA yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM, apalagi yang untuk perusahaan-perusahaan besar. Mereka tidak sembarangan dalam mengeluarkan produknya. Ada standar ISO-nya, halalnya,” ucap Marfun.
Menurutnya, alasan perusahaan air minum memintakan surat aman dari BPOM kepada produsen plastik kemasan adalah karena produk air minum mereka juga pastik akan dicek oleh BPOM.
“BPOM juga pasti lihat dan menanyakan perusahaan, beli galonnya ke siapa. Ada nggak surat dari produsen yang menunjukkan bahwa penggunaan galon ini aman. Perusahaan AMDK (ir minum dalam kemasan) pasti akan minta ke kita, dan itu wajib kita berikan untuk menunjukkan bahwa galon kita aman,” kata Marfun.
Hal yang disampaikan Marfun senada dengan pernyataan BPOM dan pakar keamanan pangan yang menegaskan bahwa kemasan plastik PC aman digunakan sebagai kemasan air minum.
Mengenai tanggapan masyarakat tentang bahaya BPA, dia mengatakan, semua jenis plastik memiliki risikonya.Galon PET bila diisi air panas pun tidak bagus.
“Semua plastik juga begitu, tapiada batas tolerasi yang telah ditetapkan BPOM sehingga galon PC bisa digunakan untuk air minum,” ujarnya.
Di Indonesia, menurut Marfun, galon PC yang dipakai untuk air minum sangat aman. “Kalau bicara BPA berbahaya, betul, cuma kan ada batas toleransinya,” ucapnya.
BPOM dan para pakar keamanan berulangkali menegaskan keamanan kemasan galon air minum berbahan PC. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengkategorikan informasi yang menyebutkan bahaya kemasan PC sebagai hoaks jenis disinformasi.
Baca Juga: Akses Air Minum Indonesia Masih Lebih Rendah dari Filipina dan Malaysia