Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Procter & Gamble, perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) berkomitmen bersama dalam memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak oleh pandemi, khususnya perempuan kepala keluarga.
Menggandeng Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, komitmen tersebut diwujudkan melalui PEKKA Mart, program yang bertujuan menguatkan ekonomi perempuan Kepala Keluarga dengan mengambil daerah percontohan di wilayah Cianjur (Jawa Barat), Batang (Jawa Tengah) dan Trenggalek (Jawa Timur).
PEKKA telah memfasilitasi perempuan kepala keluarga untuk mengembangkan ekonomi keswadayaan melalui kegiatan simpan pinjam, kelompok simpan pinjam kemudian membentuk Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Komunitas dengan menerapkan sistim koperasi.
Koperasi PEKKA juga telah lama fokus mendukung usaha-usaha yang dikelola bersama, salah satunya PEKKA MART sebuah unit usaha perdagangan secara grosir untuk pengadaan bahan pokok dan pemasaran produk-produk buatan masyarakat lokal yang merupakan anggota komunitas PEKKA.
Plt. Deputi bidang Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan meyampaikan bahwa Kemen PPPA mempunyai 5 program prioritas Arahan Presiden.
Kelima program prioritas yang disampaikan Indra pada webinar sosialiasi peluncuran sinergi KPPPA, P&G dan PEKKA melalui PEKKA Mart yang digelar 22 Juli 2021 tersebut meliputi:
- Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berprespektif gender.
- Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak
- Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Penurunan pekerja anak.
- Pencegahan perkawinan anak.
Sinergi tersebut merupakan upaya untuk mengimplementasikan arahan Presiden yang pertama dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.
Untuk diketahui Data Bank Dunia (2016) memperkirakan 43% UKM formal di Indonesia adalah milik perempuan.
Dalam sebuah survei terhadap UMKM milik perempuan, IFC (2016) menemukan bahwa secara umum banyak yang bersifat informal, karena prosedur birokrasi yang rumit dan kurangnya insentif untuk mendaftar.
Baca Juga: KemenPPPA: 1 dari 9 Anak Indonesia Telah Menikah
Hal tersebut menghambat UMKM milik perempuan untuk tumbuh, mengakses pasar, berpartisipasi dalam rantai nilai dan menjadi penyedia pesanan pemerintah.