Dukung Warga Terdampak Pandemi, Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta Kasih Paket Bantuan

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 30 Juli 2021 | 20:19 WIB
Dukung Warga Terdampak Pandemi, Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta Kasih Paket Bantuan
Ilustrasi bantuan sembako. [Foto: Beritajatim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona dan pandemi Covid-19 yang masih belum usai.

Tapi, dalam situasi ini banyak warga, terutama yang bekerja harian merasa terdampak. Mereka kesulitan untuk bekerja dan mencari nafkah.

Oleh sebab itu, Ketua Himpunan Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta Syafi Djohan mengatakan perlunya kerja sama membantu warga terdampak demi mensukseskan pelaksanaan PPKM level 4.

PPKM level 4 pada dasarnya ditujukan untuk menurunkan tren kenaikan kasus positif Covid-19. Namun, pada saat bersamaan, warga juga mengalami tekanan akibat pembatasan kegiatan.

Baca Juga: Indonesia Dapat Kiriman Konsentrator Oksigen dari Hong Kong, Diterima Erick Thohir

Dukung Warga Terdampak Pandemi, Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta Kasih Paket Bantuan.
Dukung Warga Terdampak Pandemi, Pengusaha Kosgoro 1957 DKI Jakarta Kasih Paket Bantuan.

“Warga-warga kecil adalah yang paling terdampak akibat Covid-19. Kita bisa ambil bagian untuk membantu meringankan beban perekonomian mereka,” akta Syafi Djohan dalam keterangannya, Jumat, (30/7/2021).

Syafi Djohan menerangkan, bahwa pihaknya menyediakan sejumlah paket bantuan untuk diserahkan kepada warga terdampak.

Bantuan ini diharapkan dapat mendukung keinginan warga untuk beraktivitas di luar rumah yang rawan kerumunan dan penularan virus Covid-19 selama masa perpanjangan PPKM level 4 di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Beberapa sektor mengalami penyesuaian untuk diizinkan buka secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan sosial.

Baca Juga: Kemnaker Terima Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI