Suara.com - Sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, Indonesia memiliki kepedulian mendalam terkait label halal atau sertifikasi halal.
Bukan hanya makanan dan produk pangan lainnya, beberapa perusahaan barang juga sudah mulai melirik pentingnya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Misalnya produk kecantikan, hingga produk fesyen dan peralatan rumah tangga yang satu per satu datang ke pasaran dengan klaim teruji halal.
Lalu, bagaimana pandangan pemuka agama dalam menanggapi maraknya produk yang mengejar sertifikasi halal?
Ustaz Muhammad Nur Maulana mengatakan, seorang Muslim memang wajib mengenal halal haram produk yang digunakan, sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Ustaz yang populer dengan kalimat "Jamaah oh Jamaah" itu lalu menjelaskan bagaimana cara menentukan halal haram suatu produk.
Pertama, kata Ustaz Maulana, adalah dengan melihat zat atau bahan yang digunakan. "Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan," katanya.
Kedua adalah melihat cara atau proses pembuatan, apakah melanggar syariat atau tidak. "Dan yang ketiga adalah bentuk memperolehnya. Nah itu jadi ada tiga, jadi zatnya, prosesnya, dan cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” kata Ustaz Maulana.
"Jadi boleh saja mungkin halal tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan liat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai juga bisa membahayakan karena tingkat kadarnya dan cara pemanfaatannya,” tegasnya lagi.
Baca Juga: Sahabat Ungkap Sepak Terjang Tengku Zulkarnain Ketika Masih di MUI
Ia lalu mengomentari produk sehari-hari yang biasa digunakan masyarakat tanpa menyadari urusan halal-haramnya, seperti tempat tidur atau kasur.