Suara.com - Sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, Indonesia memiliki kepedulian mendalam terkait label halal atau sertifikasi halal.
Bukan hanya makanan dan produk pangan lainnya, beberapa perusahaan barang juga sudah mulai melirik pentingnya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Misalnya produk kecantikan, hingga produk fesyen dan peralatan rumah tangga yang satu per satu datang ke pasaran dengan klaim teruji halal.
Lalu, bagaimana pandangan pemuka agama dalam menanggapi maraknya produk yang mengejar sertifikasi halal?
Baca Juga: Sahabat Ungkap Sepak Terjang Tengku Zulkarnain Ketika Masih di MUI
Ustaz Muhammad Nur Maulana mengatakan, seorang Muslim memang wajib mengenal halal haram produk yang digunakan, sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah.
Ustaz yang populer dengan kalimat "Jamaah oh Jamaah" itu lalu menjelaskan bagaimana cara menentukan halal haram suatu produk.
Pertama, kata Ustaz Maulana, adalah dengan melihat zat atau bahan yang digunakan. "Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan," katanya.
Kedua adalah melihat cara atau proses pembuatan, apakah melanggar syariat atau tidak. "Dan yang ketiga adalah bentuk memperolehnya. Nah itu jadi ada tiga, jadi zatnya, prosesnya, dan cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” kata Ustaz Maulana.
"Jadi boleh saja mungkin halal tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan liat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai juga bisa membahayakan karena tingkat kadarnya dan cara pemanfaatannya,” tegasnya lagi.
Baca Juga: RIP Tengku Zulkarnain, Yusril: Rasanya Terlalu Cepat Sahabat Saya Ini Pergi
Ia lalu mengomentari produk sehari-hari yang biasa digunakan masyarakat tanpa menyadari urusan halal-haramnya, seperti tempat tidur atau kasur.
Kata lelaki kelahiran Makassar, 20 September 1974 itu, benda sesederhana seperti tempat tidur bisa menjadi sarana ibadah. Bagaimana penjelasannya?
“Dalam Islam, ada yang menjadi adab-adab tidur, ada tidur yang mendapatkan pahala, di saat jika seseorang mengikuti aturan adab-adab tidur ataupun syariat tidur. Dan bagaimana fiqih menyikapi tentang tempat tidur, ada tidak tidur di tempat atau sesuatu yang diharamkan? Ada,” tegasnya.
Dikutip dari siaran pers Royal Foam, Ustaz Maulana mengatakan ada bahan yang tidak diperbolehkan untuk tidur, misalnya bahan mengandung zat yang berasal dari hewan seperti babi. Kalau itu terjadi, maka hukum tidur akan menjadi haram.
Terakhir, Ustaz Maulana memberikan tips tidur yang baik menurut ajaran Islam yang bisa dijalankan guna menyempurnakan tidur sebagai bentuk ibadah.
Pertama berwudhu, agar sepanjang tidur senantiasa berada dalam kesuciaan. Kedua, tidur menghadap kiblat, sebagai adab. Dan ketiga, jangan lupa berdoa ketika akan tidur.