RSIA Bunda Jakarta Berlakukan Status Green Zone Area

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:29 WIB
RSIA Bunda Jakarta Berlakukan Status Green Zone Area
RSIA Bunda Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengunjungi Rumah Sakit (RS) di masa pandemi seperti saat ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi beberapa orang, terutama bagi ibu hamil. Menjawab kekhawatiran tersebut, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Jakarta melakukan berbagai protokol dan layanan yang dapat melindungi ibu dan bayi serta pendamping di masa kehamilan hingga melahirkan.

Bahkan, RSIA Bunda Jakarta telah memberlakukan status green zone area pandemic Covid-19.

“Kami memberlakukan protokol kesehatan Covid 19 yang ketat dan disiplin di area RS, hasilnya, hingga saat ini, kami bisa mempertahankan status green zone dengan zero case,” kata Kepala RSIA Bunda Jakarta, Adittya dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

Sejak diberlakukannya status green zone area pandemi Covid-19, terjadi peningkatan yang signifikan di permintaan vaksin untuk anak di RSIA Bunda Jakarta.

Selain itu, pasien yang melahirkan juga mengalami peningkatan karena merasa aman dengan protokol persalinan yang diterapkan.

“RSIA Bunda Jakarta selalu berusaha mengedepankan rasa aman dengan menjaga RSIA sebagai green zone area tetapi tidak melupakan kenyamanan pasien,” jelas Adittya.

Adittya menambahkan, selama masa pandemi ini, RSIA Bunda Jakarta tetap memberikan pelayanan 24 jam tetapi dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, baik untuk pengunjung maupun karyawan.

Protokol yang diterapkan, diantaranya skrining ketat sebelum pengunjung memasuki area RSIA Bunda Jakarta, mulai dari cek suhu tubuh hingga pendataan riwayat sakit dan perjalanan pasien.

Selain itu, adanya pemberlakuan zonasi bagi pasien sehat dan pasien sakit, pengunjung maupun karyawan diwajibkan menggunakan masker dan face shield selama di lingkungan rumah sakit, penerapan physical distancing bagi pengunjung maupun karyawan, terdapat ketentuan dalam penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) baik APD level 1, APD level 2, maupun APD level 3, dan dilakukannya polymerase chain reaction (PCR) swab rutin bagi karyawan RSIA Bunda Jakarta.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Dibawa Kabur Keluar Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Adittya menyampaikan, untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi ini, pihak RSIA juga memberlakukan beberapa protokol tambahan, seperti pasien yang melakukan proses persalinan dan operasi lain diwajibkan untuk PCR tes minimal 7 hari sebelum tindakan. Tes PCR juga wajib dilakukan oleh suami atau pendamping selama rawat inap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI