Suara.com - Dengan kemitraan, petani tembakau dapat memaksimalkan produktivitas sehingga petani tidak terbebani meskipun sektor ini tengah mengalami perlambatan. Kemitraan juga diyakini mampu memberikan kepastian pasokan bahan baku bagi pengusaha.
Pemerintah diharapkan hadir untuk mendorong kemitraan produksi antara petani tembakau dan industri rokok, guna memacu kesejahteraan petani nasional dan sinergi hulu hilir industri hasil tembakau (IHT) di masa pandemi Covid-19.
Harapan agar pemerintah mendorong pengembangan kemitraan melalui suatu kebijakan, setidaknya ditegaskan oleh Rifai, salah seorang petani tembakau yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.
“Kami, petani, mengharapkan kehadiran pemerintah, misalnya dengan membuatkan draft mengenai kemitraan antara para petani dengan perusahaan mitra. Pemerintah berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan kemitraan ini, serta menjembatani antara petani tembakau dan pihak perusahaan mitra,” ujar Rifai ketika dihubungi baru-baru ini.
Baca Juga: WHO: Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Harus Segera Dijalankan
Di tempat terpisah, Medi Traji, petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah mengungkapkan manfaat dan pentingnya kemitraan. Petani mendapatkan kepastian harga, pendampingan dari perusahaan mitra, mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen. Di lain sisi, industri mendapat pasokan yang berkelanjutan.
“Bergabung dengan kemitraan, ada kepastian yang kami rasakan. Masalah-masalah yang dihadapi mulai dari proses penanaman sampai penjualan, ada surveyor pendampingnya. Inilah mengapa kemitraan itu penting,” papar Medi yang menjalin kemitraan dengan salah satu pabrikan rokok yakni Djarum dalam siaran pers.
Merespon harapan petani tembakau akan adanya kebijakan yang mendorong kemitraan saling menguntungkan, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro menegaskan aturan terkait kemitraan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.
“Kementerian akan menyelenggarakan public hearing terkait penyusunan draft peraturan kemitraan. Kami ingin sebelum diterapkan ada respon dari stakeholder. Tentunya ini sebagai bagian dari sosialisasi kebijakan."
Menurut Bagus, public hearing tersebut ditargetkan dapat dilakukan secepatnya pada kuartal III, sekitar Juli-Agustus tahun ini.
Baca Juga: TII: Perusahaan Besar Asing Harus Bayar Cukai Tinggi