Hore, Pecinta Skuter dan Otopet Listrik Bisa Meluncur dengan Aman

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 15 Juli 2020 | 11:26 WIB
Hore, Pecinta Skuter dan Otopet Listrik Bisa Meluncur dengan Aman
Ilustrasi skuter listrik dan tempat pengambilan serta pengembaliannya. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pecinta skuter dan otopet listrik kini bisa meluncur dengan aman. Pasalnya, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.

"Permen ini mengandung kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini. Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setiadi, melalui keterangan resminya.

Peraturan ini juga mengatur di mana saja kendaraan tertentu dapat beroperasi, yaitu lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus sendiri adalah untuk sepeda dan disediakan secara bagi kendaraan listrik.

Sementara kawasan tertentu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan sebagai area hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, dan area bagian dari stasiun transportasi massal yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu bertenaga listrik.

Baca Juga: Daftar 8 Motor Bekas Murah Seharga Rp 4 Jutaan di Tengah Pandemi Covid-19

Dari sisi keselamatan pengguna, peraturan ini mewajibkan kendaraan tertentu bertenaga listrik memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi baik, dan batas kecepatan tertentu.

Untuk skuter dan sepeda listrik ditentukan batas kecepatan 25 km per jam sementara untuk otopet, unicycle, dan hoverboard ditentukan 6 km per jam. Selain itu, pengguna juga diwajibkan menggunakan helm dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Peraturan ini juga mengatur jika kendaraan listrik tersebut disewakan. Dalam peraturan tersebut diatur, orang dan badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar contohnya di tempat parkir gedung perkantoran, mall, kafe, restoran dan tempat wisata. Selain itu, orang dan badan yang menyewakan juga harus memastikan memenuhi persyaratan keselamatan yang diatur secara keseluruhan dalam peraturan ini.

"Jadi kendaraan listrik boleh disewakan. Namun, penyewanya harus mematikan kepatuhan terhadap peraturan ini, bagi dari segi penyediaan tempat dan penerapan keselamatan yang telah ditentukan," papar Budi.

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta menyambut baik lahirnya peraturan ini. Menurutnya, sepeda dan skuter listrik bisa menjadi pilihan first - and last - mile dalam sistem transportasi modern. Artinya, kendaraan tertentu listrik bisa menjadi kendaraan menuju titik transportasi pertama dari rumahnya serta kendaraan terakhir dari stasiun transportasi ke rumah.

Baca Juga: Tak Sampai Rp 50 Juta, Skuter Mirip Vespa Ini Resmi Dirilis

"Sepeda dan Skuter Listrik dapat menjadi opsi yang lebih ramah lingkungan karena ia lebih ramah energi dan tidak mengharuskan orang untuk membeli kendaraan bermotor karena bisa disewakan oleh pelaku usaha,” ujar Adriansyah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI