Larangan Travelling Pandemi Covid-19, Jastip Bisa Andalkan Platform Ini

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 12:53 WIB
Larangan Travelling Pandemi Covid-19, Jastip Bisa Andalkan Platform Ini
Ilustrasi jastip atau jasa titipan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu indutri yang terkena dampak pandemi Covid-19 adalah travel dan menyebabkan hampir semua negara melakukan pembatasan, berimbas pada layanan jasa titipan (Jastip). Namun, platform satu ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasinya.

“Untuk konsumen yang butuh layanan jasa titip luar negeri, kami masih beroperasi dengan baik. Hanya ada perpanjangan durasi karena pesawat yang terbang dari beberapa negara dukungan kami masih terbatas,” ujar Bayu Sutrisno Co-Founder dari titipbeliin.com dalam keterangan resminya.

Jastip ini melayani titipan dari Amerika, Inggris, Korea, China dan Singapura.

Buat pengguna layanan jastip, tidak perlu khawatir barangnya akan tertahan oleh Bea & Cukai karena titipbeliin.com bersifat legal. Penitip bisa mengakses website resmi merek yang diinginkan, pilih produk yang akan dititipkan lalu copy dan paste URL barang yang mau dititip ke dalam beranda titipbeliin.com.

Baca Juga: Tertarik dengan Usaha Jastip? Berikut Strategi Berhadapan dengan Bea Cukai

Kemudian, isi detail barang seperti dimensi, berat dan harga lalu unggah NPWP kemudian akan muncul harga total yang meliputi harga barang, pajak bea dan cukai, serta pengiriman lokal dan Internasional, kemudian bayar dengan berbagai metode pembayaran.

Penitip akan menerima barang dalam waktu 3 sampai 21 hari, berbagai urusan pajak dan pengiriman telah diurus oleh titipbeliin.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI