Para pengusaha Prancis pun menunjukkan ketertarikan besar pada potensi investasi di Indonesia. Dalam sesi tanya-jawab, mereka mengajukan berbagai pertanyaan kepada para pembicara, utamanya terkait rencana implementasi Omnibus Law, soal pemindahan ibu kota, insentif bagi investor asing, digitalisasi proses administrasi, serta detail terkait 89 proyek strategis nasional.
Indonesia sendiri dapat memanfaatkan berbagai expertise, teknologi dan pendanaan dari Prancis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional paska Covid-19. Dalam hal ini, penyelengaraan IIIF 2020 telah mendekatkan kebutuhan pembangungan Indonesia (demand) dengan suplai kemampuan teknologi dan permodalan perusahaan Prancis yang ingin berinvestasi ke Indonesia.