TSS Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:53 WIB
TSS  Selat Sunda dan Selat Lombok Berlaku Juli 2020
Kapal patroli KPLP mengawal implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. (Dok : Kemenhub).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia mencatat sejarah baru di kancah maritim dunia sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Alur Laut Kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok, menyusul ditetapkannya TSS tersebut oleh International Maritime Organization (IMO) di bulan Juni 2019 lalu dengan terbitnya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.

TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai tanggal 1 Juli 2020.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Maritime Administration di IMO yang memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan sejumlah persiapan menuju pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mulai dari aspek kenavigasian juga dalam hal penegakan hukum.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Masih Pakai SIKM Untuk Izin Keluar-Masuk Ibu Kota

Artinya, Indonesia siap mengimplementasikan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo di Jakarta pada Kamis (18/6/2020).

Sebelumnya Indonesia bersama Malaysia dan Singapura memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya mengingat dimiliki oleh 3 (tiga) negara sedangkan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hanya Indonesia yang memiliki wewenang untuk pengaturannya.

Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menggelar Latihan Patroli Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok, salah satu kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan Table Top exercise.

Kegiatan table top exercise ini dilaksanakan untuk merancang komunikasi dan pergerakan Kapal Negara dan Latihan Patroli Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas dengan Kapal Patroli KPLP yang rencananya akan dilaksanakan di Selat Sunda pada tanggal 23 Juni 2020 dan Apel kesiapan/Latihan Basah pada tanggal 27 Juni 2020.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Nomor 41, SIKM Jakarta Tetap Berlaku

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pembekalan bagi Personil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama ABK Kapal Negara Patroli dan Petugas VTS agar memahami mekanisme proses perencanaan Operasi Patroli dan Penegakan Hukum di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok serta koordinasi yang sistematis dan terpadu baik internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun antar instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KPLP juga menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Patroli dan Penegakan Hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menurunkan Kapal Patroli KPLP beserta personilnya.

Selain dari hal penegakan hukum, Ditjen Perhubungan Laut juga melakukan persiapan dari aspek kenavigasian, seperti kesiapan Sarana dan Prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) VTS serta penyiapan Navigation Guideline.

Direktorat Kenavigasian juga melakukan Sosialisasi Implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, serta penyebaran informasi baik melalui AIS Broadcast dan SMS Blast yang bekerjasama dengan Kemkominfo RI.

"Dengan demikian, Indonesia siap melayani masyarakat maritim dunia saat implementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mulai 1 Juli 2020, dan ini merupakan peran aktif dan sumbangsih nyata Kementerian Perhubungan dalam mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran dunia serta mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia," tutup Dirjen Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI