Suara.com - Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta, dipulangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), setelah diberikan Rapid Test dan menunjukkan negatif Covid-19. Kemensos bekerja sama dengan lintas sektor menangani kedatangan 114 PMI yang dideportasi dari Malaysia, dengan tunduk pada protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19
"Sesuai arahan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, Kemensos bekerja sama dengan lintas sektor menangani kedatangan 114 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia, dengan tunduk pada protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan Rapid Test yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan," kata Kepala Sub Direktorat Korban Perdagangan Orang, Dian Bulan Sari, Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Para pekerja tersebut diantar ke Bandara Soekarno-Hatta menggunakan kendaraan Kemensos, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing.
Pemulangan tahap I pukul 00.15 WIB untuk tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1 PMI, tujuan Surabaya sebanyak 27 PMI dan tujuan Lombok sebanyak 13 PMI. Pemulangan tahap II pukul 07.00 WIB tujuan Surabaya sebanyak 11 PMI. Total pemulangan hari ini sebanyak 51 PMI.
Baca Juga: Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen
Dian menyampaikan, selama di perjalanan, PMI harus tetap mematuhi peraturan.
“Selama di perjalanan harus tetap memakai masker dan tetap jaga jarak,” katanya.
Ia berharap, para PMI tidak ada niat untuk kembali bekerja di luar negeri. Jika memang ingin bekerja di luar negeri, harus mengikuti prosedur resmi dari pemerintah.
Dian pun menyampaikan amanah dari Kemensos berupa uang saku untuk di perjalanan, masing- masingsebesar Rp 250 ribu.
“Kementerian Sosial memberikan bekal di perjalanan. Mungkin bisa membeli buah tangan untuk orang tua atau beli mainan untuk anaknya,” ucap Dian.
Baca Juga: Salurkan Program Keluarga Harapan Saat Wabah Covid-19, Kemensos Diapresiasi
Sebelumnya, para PMI dari Kuala Lumpur Malaysia ini tiba di RPTC Bambu Apus pada 9 April 2020, pukul 22.28 WIB. Mereka diantar dari Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bus Damri, moda transportasi yang telah bekerja sama dalam hal pemulangan PMI.
Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat sempat mengunjungi mereka, sekaligus berdialog dengan pada 10 April 2020. Harry mengajak para PMI berdialog seputar pengalaman mereka selama bekerja di Malaysia maupun pengalaman mereka ketika berada di tahanan Imigrasi.
Ia memberikan motivasi bagi mereka, agar menjalani masa karantina dengan mengikuti aturan yang berlaku di RPTC Bambu Apus dan memberikan penguatan, agar mereka menjalani semua proses dengan ikhlas.
Selama di RPTC Bambu Apus, para PMI telah menjalani proses rehabilitasi. Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial.
Selain itu, para PMI juga melaksanakan senam dan berjemur setiap pagi, selanjutnya diberi sosialiasasi tentang perdagangan orang, korban tindak kekerasan.
Mereka pun telah menjalankan Rapid Test Covid-19 yang diadakan oleh Kemensos pada 13 April 2020. Berdasarkan hasil Rapid Test, semua PMI dinyatakan negatif Covid-19.
Mereka PMI pun diberikan sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19, mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
Kemensos juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga daya tahan tubuh untuk mencegah terpapar Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, proses pemulangan PMI ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI), tentu berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya. (*)