Kemensos Pulangkan 51 Pekerja Migran Indonesia, Negatif Covid-19

Kamis, 16 April 2020 | 16:18 WIB
Kemensos Pulangkan 51 Pekerja Migran Indonesia, Negatif Covid-19
PMI telah menjalankan Rapid Test Covid-19 yang diadakan oleh Kemensos pada 13 April 2020. (Dok : Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat sempat mengunjungi mereka, sekaligus berdialog dengan pada 10 April 2020. Harry mengajak para PMI berdialog seputar pengalaman mereka selama bekerja di Malaysia maupun pengalaman mereka ketika berada di tahanan Imigrasi.

Ia memberikan motivasi bagi mereka, agar menjalani masa karantina dengan mengikuti aturan yang berlaku di RPTC Bambu Apus dan memberikan penguatan, agar mereka menjalani semua proses dengan ikhlas.

Selama di RPTC Bambu Apus, para PMI telah menjalani proses rehabilitasi. Layanan rehabilitasi tersebut dalam bentuk advokasi informasi tentang migrasi yang benar sesuai prosedur resmi pemerintah, trauma healing dan terapi kelompok yang diberikan oleh pekerja sosial.

Selain itu, para PMI juga melaksanakan senam dan berjemur setiap pagi, selanjutnya diberi sosialiasasi tentang perdagangan orang, korban tindak kekerasan.

Baca Juga: Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen

Mereka pun telah menjalankan Rapid Test Covid-19 yang diadakan oleh Kemensos pada 13 April 2020. Berdasarkan hasil Rapid Test, semua PMI dinyatakan negatif Covid-19.

Mereka PMI pun diberikan sosialisasi pencegahan pandemi Covid-19, mulai dari pemakaian masker, menjaga kebersihan dan kesehatan diri hingga arahan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

Kemensos juga melakukan penyuluhan tentang pentingnya menjaga daya tahan tubuh untuk mencegah terpapar Covid-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara berolahraga secara teratur, mengonsumsi makanan gizi seimbang dan istirahat yang cukup.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) No 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah, proses pemulangan PMI ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesi (BP2MI), tentu berkoordinasi juga dengan Kementerian Luar Negeri.

Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya. (*)

Baca Juga: Salurkan Program Keluarga Harapan Saat Wabah Covid-19, Kemensos Diapresiasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI