RPH itu mempekerjakan sekitar 42 orang dan melibatkan 620 orang pasar.
Di hadapan Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Iman Pribadi, dan Direktur Bisnis LPDB-KUMKM Krisdianto, Tampan juga menyampaikan, pemotongan sapi di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Zbeef, sudah dilakukan sesuai hukum Islam dan standar internasional.
Sebelum disembelih, sapi dimasukan terlebih dahulu ke box. Setelah itu dipingsankan dengan stunning gun.
Setelah sapi pingsan, direbahkan ke tempat penyembelihan yang mengarah ke kiblat. Saat penyembelihan selalu melafalkan asma Allah dan menggunakan alat yang tajam.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Tahun Ini Target Salurkan Rp 1,85 Triliun Dana Bergulir
"Penyembelihan juga kami lakukan sesuai tata cara Islam. Bahkan yang menyembelih di tempat kami seorang anggota MUI," terang lelaki, yang akrab disapa Ampan ini, seraya menyampaikan para pekerjanya juga sudah mendapatkan pelatihan sembelih secara islami yang disebut dengan Juleha atau Juru Sembelih Halal.
RPH ini bertujuan untuk memenuhi stok sapi yang dibutuhkan para mitra didatangkan dari peternakan PT. Juang Jaya Abdi Alam di Sidomulyo, Lampung Selatan. Sapi-sapi hanya boleh disembelih di RPH yang sudah bermitra, tidak boleh disembelih di tempat lain.
Si setiap sapi ada chip-nya, sehingga perusahaan yang bergerak dalam penggemukan sapi bisa mengetahui, apakah sapi itu disembelih di tempat lain atau apakah sapi itu disembelih sesuai persyaratan yang berlaku.