"Jika rencana ini dijalankan akan berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (1) Permendag tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan. Seharusnya hal ini dipertimbangkan ulang termasuk basis kajian dari rencana tersebut," tutup Dalila.
Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL menyatakan bahwa rencana Menteri KKP untuk membuka keran ekspor benih lobster menunjukkan Pemerintah saat ini terjebak pada pragmatisme ekonomi yang membahayakan keberlanjutan perikanan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan.
Seharusnya sektor budidaya perikanan dan nelayan yang justru diperkuat agar bisa seperti Vietnam yang diakui Pemerintah sendiri telah berhasil mengembangkan budidaya lobster. Jika alasannya adalah maraknya penyelundupan benih lobster, bagaimana mungkin kebijakan ini bisa dikontrol dengan baik kalau penyelundupan saja tidak yakin bisa diatasi, imbuhnya.
Baca Juga: Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur