ICEL: Batalkan! Kebijakan Menteri Edhy Ancam Populasi Lobster di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2019 | 11:28 WIB
ICEL: Batalkan! Kebijakan Menteri Edhy Ancam Populasi Lobster di Indonesia
Benih lobster (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mencabut kebijakan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster merupakan langkah mundur perlindungan keberlanjutan di Indonesia.

Pencabutan larangan itu akan mengancam populasi lobster di Indonesia. Makanya, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai Pemerintah harus membatalkan rencana kebijakan itu.

Tujuan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster adalah untuk melindungi dan memastikan keberlanjutan lobster di Indonesia, hal ini sebagaimana dituangkan dalam bagian "menimbang" dan Pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 56/PERMEN-KP/2016.

Peraturan tersebut mengatur bahwa untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster (Panulirus spp) diperlukan pengaturan penangkapan dan ekspor lobster yakni dengan melarang ekspor dan penangkapan benih lobster.

Baca Juga: Wacana Ekspor Benih Lobster Diprotes, Menteri Edhy: Saya Tak Pernah Mundur

"Pertimbangan dan alasan kebijakan larangan ekspor ini perlu dipertahankan dan kita jaga bersama, karena jelas jika benih lobster ditangkap dan diekspor, keberlanjutan lobster akan terancam. Lebih lanjut benih-benih tersebut seharusnya menjadi besar dan dewasa lalu akan bertelur lagi untuk menghasilkan benih lagi dan seterusnya," ujar Dalila Doman, Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL dalam siaran pers yang diterima SUARA.com, Rabu (18/12/2019).

Rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster juga akan merugikan Indonesia dari segi ekonomi. Mantan Menteri KP Susi Pujiastuti melalui akun Twitter-nya menyampaikan bahwa, nilai seekor benih lobster ketika dijual hanya Rp 139 ribu per ekor. Sedangkan penjualan lobster dengan bobot 1,2 hingga 1,4 kilogram saat ini mencapai Rp 5 juta per ekor. Tentu akan sangat merugikan bagi Indonesia dari segi ekonomi.

"Jika Menteri KKP melihat dari sisi ekonomi, maka perlu dilihat juga potensi penerimaan negara dilihat dari perbedaan hasil penjualan benih lobster dan lobster dewasa," lanjut Dalila.

Selain berpotensi merugikan keberlanjutan populasi lobster dan ekonomi, rencana kebijakan ini juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019 juncto Permendag No. 72 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag tersebut mengatur, ekspor benih hewan hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan benih hewan tersebut telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Presiden Jokowi

Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diterbitkan oleh KKP, menyatakan bahwa populasi lobster kian menurun, ekspor benih lobster berpotensi menyebabkan punahnya populasi lobster dan bersifat tidak berkelanjutan sehingga pada akhirnya kebutuhan benih lobster di Indonesia tidak terpenuhi dan tidak dapat memberi jaminan kelestarian ternak lokal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI