Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub : Teliti Saat Beli Tiket Pesawat

Selasa, 17 Desember 2019 | 13:44 WIB
Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub : Teliti Saat Beli Tiket Pesawat
Suasana Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (7/11/2019). [Suara.com/M Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mengimbau kepada calon pengguna transportasi udara untuk selalu teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketelitian membantu calon pengguna jasa transportasi udara memilah dan memilih berbagai pilihan, baik di Travel Agent maupun di Online Travel Agent (OTA).

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta, Senin (16/12/2019). 

Ketelitian calon pengguna jasa transportasi udara, kata Polana, dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan. Rute dan kelas penerbangan berkaitan erat dengan tarif.

Baca Juga: Tol Layang Jakarta Cikampek Bikin Bingung Dirjen Darat Kemenhub

"Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan," tambah Polana.

Terkait tarif, Polana menjelaskan, Pemerintah telah mengatur terkait tarif tiket batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi.

Tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen. Antara lain tarif jarak/basic fare, PPn 10 persen dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000, dan PJP2U/ PSC.

Pemerintah tidak mengatur tarif dasar untuk penerbangan kelas bisnis. Tarif kelas bisnis lebih mahal dari tarif kelas ekonomi.

Perbedaan harga juga mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit).

Penerbangan transit, baik 1 kali transit maupun lebih dari 1 kali transit akan lebih mahal biayanya dari pada penerbangan langsung. Sebab, perhitungan penerbangan transit merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan Operasional Garuda Indonesia Berjalan Normal

Sebagai contoh, untuk rute penerbangan Jakarta (CGK) - Ambon (AMQ) dengan 1 kali transit di Makassar (UPG). Perhitungan tarif yang berlaku adalah Jakartan (CGK)-Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)-Ambon (AMQ).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI