Suara.com - Ratifikasi perjanjian perdagangan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA) pada akhir tahun ini yang akan dilakukan oleh pemerintah mendapat perhatian dari anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina.
Ratifikasi ini rencananya akan membuka bebas aktivitas ekspor-impor antar kedua negara, sehingga akan membuat tarif bea masuk produk di kedua negara menjadi 0 persen.
"Pembebasan tarif bea masuk dapat menyebabkan semakin membanjirnya produk-produk impor. Bila keadaan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada campur tangan pemerintah yang melindungi UMKM, maka dapat mengganggu pertumbuhan UMKM dalam negeri. Adanya Ratifikasi IA CEPA ini, pemerintah harus mampu melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ujar Nevi dalam siaran pers yang diterima SUARA.com, Rabu (4/12/2019).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bahwa data yang ia terima dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Australia pada tahun 2018 tercatat sebesar 2,8 miliar dolar AS. Sedangkan impor dari Australia ke Indonesia pada tahun 2018 sebesar 5,8 miliar dolar AS.
Pada kondisi bila IA-CEPA diberlakukan, maka akan ada sebanyak 6.474 produk ekspor dari Indonesia ke Australia yang bea masuknya di nol persenkan. Sedangkan Indonesia akan membebaskan bea masuk dari Australia sebanyak 10.813 pos barang impor.
Dari sisi produk Indonesia telah mengalami defisit. Pada tahun 2018, secara nilai Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan dengan Australia sebesar 3 miliar dolar AS.
Legislator Sumatera Barat ini menambahkan, bahwa pada data yang lebih baru, September 2019, secara keseluruhan Indonesia mengalami defisit sebesar 160 juta dolar AS. Nilai ekspor yang dilakukan Indonesia pada September 2019 hanya mencapai 14,1 miliar dolar AS. Sedangkan impor pada bulan September 2019 mencapai 14,26 miliar dolar AS.
Kesiapan ratifikasi perdagangan Indonesia, diminta untuk lebih siap bila melihat kondisi seperti ini. Kesiapan akan dapat di tunjukkan bila kita mampu surplus perdagangan sehingga secara internasional, kita tidak hanya dijadikan sebagai pasar oleh negara lain.
Bila merujuk pasal 54 ayat (3) UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014, pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, atau untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.
"Indonesia melalui pemerintah harus dapat mengembangkan industri dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, meningkatkan alih teknologi, dan membatasi impor. IA-CEPA ini akan menjadi tantangan besar pemerintah pada regulasi dan pengelolaan tata niaga internasional. Semoga negara kita bukan sekedar objek pasar, tapi harus mampu menjadi pelaku pasar yang menyumbang surplus perdagangan internasional," pungkas Nevi.