PKJS-UI Berharap Kabinet Baru Komit Ciptakan SDM Tanpa Rokok

Rabu, 23 Oktober 2019 | 20:30 WIB
PKJS-UI Berharap Kabinet Baru Komit Ciptakan SDM Tanpa Rokok
Ilustrasi perokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PKJS-UI Berharap Kabinet Baru Komit Ciptakan SDM Tanpa Rokok

Pada periode kabinet sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmennya untuk membenahi dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia.

Sebagai salah satu langkah konkrit, Presiden dan Menteri Keuangan yang kembali terpilih Sri Mulyani, secara resmi mengumumkan kenaikan cukai produk tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 152/PMK.010/2019 tentang perubahan tarif cukai hasil tembakau.

Hal tersebut dilakukan demi mengendalikan konsumsi rokok terutama pada kalangan remaja dan masyarakat miskin. "Kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya langkah yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Ibu Sri Mulyani atas kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mencapai SDM unggul," ujar Renny Nurhasana, Manajer Program Pengendalian Tembakau PKJS-UI.

Baca Juga: Studi: Sebatang atau Sebungkus, Dampak Rokok Sama Saja

Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau berdasarkan peraturan baru yaitu sebesar 21,55% dan batas minimal Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 33% berlaku sejak 1 Januari 2020.

Saat ini harga rokok di Indonesia memang masih tergolong murah, sehingga remaja dan masyarakat miskin masih mampu menjangkau rokok dengan mudah. Sehingga, dengan naiknya cukai rokok, diharapkan rokok juga menjadi lebih mahal dan tidak mudah dijangkau.

Kenaikan harga rokok pada dasarnya mendapatkan dukungan dari masyarakat itu sendiri. "Menurut penelitian PKJS-UI terhadap 1000 orang responden, 88 persen masyarakat mendukung harga rokok naik, bahkan 80,45 persen perokok setuju jika harga rokok naik. Namun kenaikan harga rokok juga harus signifikan sehingga benar-benar mampu menekan konsumsi rokok," tambah Renny melalui siaran pers yang dikirimkan pada Suara.com.

Di sisi lain, sistem golongan pada cukai rokok mengakibatkan masyarakat miskin dan anak di bawah umur masih memiliki pilihan merek rokok dengan harga lebih murah apabila harga merek rokok yang biasa mereka konsumsi naik.

Oleh karena itu simplifikasi cukai rokok juga perlu diberlakukan agar variasi harga rokok berkurang sehingga konsumsi rokok dapat ditekan. Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2020 mendatang memang patut diapresiasi.

Baca Juga: Tak Bertanggung Jawab, Seorang Ayah Embuskan Asap Rokok ke Wajah Anaknya

Komitmen presiden dan jajaran menteri dalam kabinet baru diharapkan akan benar-benar mampu secara progresif menciptkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta bebas dari candu rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI