Suara.com - Jaga Jarak Aman agar Tidak Kesetrum, Ini 3 Hal yang Harus Diperhatikan
Menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN. Antonius Artono, EVP Health Safety Security Environment PLN, mengungkapkan berbagai langkah telah dilakukan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat.
“Dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan
sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV," katanya dalam siaran pres yang dikirimkan pada Suara.com.
Masyarakat diedukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui.
Baca Juga: PLN Sukses Pasok Listrik di Berbagai Momen Penting Indonesia
"Misalnya, instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” jelas Anton.
Menurutnya ada juga edukasi bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah, himbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik dan lain sebagainya.
Jadi diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya saat ada momen khusus seperti bulan K3 di setiap Bulan Februari. Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal.
Terakhir, Anton memaparkan PLN akan menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan Sutet untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi seperti palawija atau jamu-jamuan.