KemenPUPR Serahkan Aset BMN Perumahan Senilai Rp 1,026 T

Kamis, 19 September 2019 | 14:34 WIB
KemenPUPR Serahkan Aset BMN Perumahan Senilai Rp 1,026 T
Kementerian PUPR melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN). (Dok: PUPR).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR)  melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Ditjen Perumahan Perumahan senilai Rp 1,026 triliun. Aset tersebut diserahterimakan kepada pemerintah daerah, lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren berupa rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris KemenPUPR, Anita Firmanti, Dirjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Khalawi Abdul Hamid, dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekjen KemenPUPR menyatakan, pengelolaan BMN merupakan salah satu  amanah konstitusi, yang menegaskan  perlunya pengawasan dan pengendalian BMN demi terlaksananya praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pengelolaan BMN melalui  serah terima aset BMN merupakan wujud  pertanggungjawaban Kementerian atau Lembaga dalam rangka optimalisasi
aset-aset yang dimiliki.

Baca Juga: Kantor dan Mobil Dinas Kabid PUPR Kepri Digeledah, KPK Sita Dokumen

Sebagian besar produk pembangunan KemenPUPR adalah produk pembangunan yang harus  diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan, dalam rangka pemanfaatan BMN yang optimal, terarah, adil, dan akuntabel.

"Saya mendorong seluruh unit organisasi yang berada dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk terus berupaya mewujudkan tata kelola penanganan aset BMN yang efisien, efektif, dan tertib administrasi serta berusaha keras mempercepat proses serah terimanya," katanya.

Pengelolaan aset BMN, imbuhnya, merupakan tanggung jawab bersama antara para pihak yang terlibat didalamnya, yakni pemberi bantuan, dalam hal ini  KemenPUPR dan pihak penerima bantuan, yang meliputi pemerintah daerah, kementerian/ lembaga, perguruan tinggi, dan yayasan.

Oleh karena itu, koordinasi sinergis antara kedua belah pihak sangat diperlukan dalam rangka percepatan proses serah terima barang milik negara tersebut.

"Salah satu peranan penting pemerintah daerah/penerima bantuan dalam rangka
memaksimalkan penyelenggaran penyediaan perumahan adalah melalui
percepatan penghunian bangunan hasil pembangunan. Selain untuk  menghindari potensi kerusakan bangunan, penghunian yang disertai pemanfaatan dan pemeliharaan dapat meningkatkan life time bangunan, sehingga umur layanan
bangunan menjadi lebih efektif dan optimal," harapnya.

Baca Juga: Lokasi Ibu Kota Baru Rawan Kebakaran, Menteri PUPR Akan Buatkan Ini

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Dadang Rukmana, selaku Ketua Panitia Serah Terima Aset Rusun dan Rusus, dalam laporannya menyampaikan, bahwa total Aset Barang Milik Negara (BMN) yang diserahterimakan pada acara serah terima ini senilai Rp 1.026.389.022.921, dengan rincian :

*Aset Rumah Susun sejumlah 92 Tower/1.277 unit dengan nilai aset sebesar Rp 424.807.575.128, yang tersebar di 90 lokasi yang terdiri dari 56 kabupaten dan 20 kota

Rincian serah terima aset 92 tower/1.277 terdiri atas:
- 75 tower/430 unit diserah-terimakan kepada Yayasan Pondok Pesantren;
- 5 tower/398 unit diserah-terimakan kepada Pemerintah Daerah; dan
- 12 tower/449 unit diserah-terimakan kepada Lembaga Pendidikan/ Perguruan Tinggi.

*Aset Rumah Khusus sebanyak 3.575 unit dengan nilai aset sebesar Rp 601.581.447.793, yang tersebar di 85 lokasi pada 55 kabupaten dan 8 kota

Rincian serah terima aset 3.575 Unit terdiri atas:
- 2.286 unit diperuntukkan bagi rumah nelayan;
- 767 unit diperuntukkan bagi masyarakat pulau terluar/daerah terpencil/daerah tertinggal dan daerah perbatasan;
- 152 unit diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana;
- 242 unit diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- 50 unit bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan pemerintah pusat;
- 51 unit bagi masyarakat hutan lindung tahura; dan
- 27 unit bagi masyarakat kebutuhan khusus lainnya.

Acara serah terima BMN ini merupakan yang keempat kalinya diselenggarakan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan pada 2018 - 2019. Sejauh ini, kinerja nilai serah terima aset BMN menunjukkan tren yang semakin positif setiap tahunnya.

Sebagai informasi, pada 2018, Ditjen Penyediaan Perumahan telah melaksanakan serah terima aset BMN, dengan total nilai aset sebesar Rp 473,3 miliar.

Pada 2019, telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada Februari 2019 sejumlah Rp 1,094 triliun dan pada penyelenggaraan kali ini sejumlah Rp 1,026 triliun.

Dalam ini, Ditjen Penyediaan Perumahan juga mengundang sejumlah kepala daerah /kementerian/lembaga/yayasan pondok pesantren/lembaga perguruan tinggi untuk menandatangani perjanjian naskah hibah dan/atau berita acara serah terima barang milik negara.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi pada acara serah terima aset barang milik negara ini. Semoga aset BMN bisa segera dihuni, diperlihara, dan dimanfaatkan oleh masyarakat penerima bantuan," kata Dadang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI