Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Ditjen Perumahan Perumahan senilai Rp 1,026 triliun. Aset tersebut diserahterimakan kepada pemerintah daerah, lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren berupa rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris KemenPUPR, Anita Firmanti, Dirjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Khalawi Abdul Hamid, dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Basuki Hadimuljono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekjen KemenPUPR menyatakan, pengelolaan BMN merupakan salah satu amanah konstitusi, yang menegaskan perlunya pengawasan dan pengendalian BMN demi terlaksananya praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pengelolaan BMN melalui serah terima aset BMN merupakan wujud pertanggungjawaban Kementerian atau Lembaga dalam rangka optimalisasi
aset-aset yang dimiliki.
Baca Juga: Kantor dan Mobil Dinas Kabid PUPR Kepri Digeledah, KPK Sita Dokumen
Sebagian besar produk pembangunan KemenPUPR adalah produk pembangunan yang harus diserahterimakan kepada pihak penerima bantuan, dalam rangka pemanfaatan BMN yang optimal, terarah, adil, dan akuntabel.
"Saya mendorong seluruh unit organisasi yang berada dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk terus berupaya mewujudkan tata kelola penanganan aset BMN yang efisien, efektif, dan tertib administrasi serta berusaha keras mempercepat proses serah terimanya," katanya.
Pengelolaan aset BMN, imbuhnya, merupakan tanggung jawab bersama antara para pihak yang terlibat didalamnya, yakni pemberi bantuan, dalam hal ini KemenPUPR dan pihak penerima bantuan, yang meliputi pemerintah daerah, kementerian/ lembaga, perguruan tinggi, dan yayasan.
Oleh karena itu, koordinasi sinergis antara kedua belah pihak sangat diperlukan dalam rangka percepatan proses serah terima barang milik negara tersebut.
"Salah satu peranan penting pemerintah daerah/penerima bantuan dalam rangka
memaksimalkan penyelenggaran penyediaan perumahan adalah melalui
percepatan penghunian bangunan hasil pembangunan. Selain untuk menghindari potensi kerusakan bangunan, penghunian yang disertai pemanfaatan dan pemeliharaan dapat meningkatkan life time bangunan, sehingga umur layanan
bangunan menjadi lebih efektif dan optimal," harapnya.
Baca Juga: Lokasi Ibu Kota Baru Rawan Kebakaran, Menteri PUPR Akan Buatkan Ini
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Dadang Rukmana, selaku Ketua Panitia Serah Terima Aset Rusun dan Rusus, dalam laporannya menyampaikan, bahwa total Aset Barang Milik Negara (BMN) yang diserahterimakan pada acara serah terima ini senilai Rp 1.026.389.022.921, dengan rincian :