Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat seniman, dan telah dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin pada 7 Juni 1968. DKJ mempunyai enam bidang komite, yaitu Seni Rupa, Film, Sastra, Teater, Musik, dan Tari. Tujuan dari DKJ adalah sebagai mitra kerja gubernur untuk merumuskan kebijakan, serta merencanakan berbagai program guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Jakarta.
Adapun peran Komite Tari DKJ adalah memfasilitasi dan merangkul komunitas tari di Jakarta.