Suara.com - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Program Sejuta Rumah (Satgas P2PSR) untuk mendorong terlaksananya Program Satu Juta Rumah bagi masyarakat di Indonesia.
Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Moch. Yusuf Hariagung menyatakan, Satgas PSPSR memiliki peran penting dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
“Satgas PSPSR dapat membantu memecahkan masalah antara lain menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan debottlenecking pelaksanaan pembangunan PSR yang dibiayai APBN dan non APBN,” ujarnya, dalam rapat kerja Program Sejuta Rumah di Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Nomor 53/KPTS/DR/2018 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan dan Pengendalian Program Satu Juta Rumah pada 26 April 2018.
Baca Juga: Kena Gusuran, Menteri PUPR Kemungkinan Akan Pindah ke Daerah Ini
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019, sehingga perlu dibentuk Satgas untuk mendorong pelaksanaan proyek satu juta rumah yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional.
Adapun susunan keanggotaan Satgas P2PSR terdiri dari tiga tim, yakni pengarah, tim satgas dan sekretariat. Untuk pengarah terdiri dari ketua pengarah, yakni Dirjen Penyediaan Perumahan, dan beranggotakan Dirjen Pembiayaan Perumahan, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Kontruksi dan Kepala Badan Litbang Kementerian PUPR.
Selanjutnya tim satuan tugas yang diketuai Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air, Ir Lucky H Korah, M.Si, yang beranggotakan 13 orang. Selain itu, ada tim sekretariat yang diketuai oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Dr. Dadang Rukmana SH, CES, DEA, yang beranggotakan 12 orang.
Sekretariat Satgas P2PSR saat ini, berada di Gedung G, Lantai 8 Kampus, KemenPUPR, di Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan bidang perumahan, mereka pun bertugas untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.
“Pembentukan Satgas ini juga untuk menjawab kegalauan para pengembang perumahan dan masyarakat, termasuk pemda, terkait banyaknya pengaduan di lapangan terkait kualitas rumah yang dibangun. Satgas ini juga menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah dan benar-benar melakukan pengecekan di lapangan terkait pembangunan rumah bagi masyarakat. Jangan main-main dengan proyek satu juta rumah ini. masyarakat masih banyak membutuhkan hunian yang layak,” tandasnya.
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Sedih Rumahnya Mau Digusur: Anak Saya Juga Menangis
Sementara itu, Ketua Satgas P2PSR, Lucky H. Korah menerangkan, tugas Satgas P2PSR antara lain pengawasan dan pengendalian program satu juta rumah, evaluasi pelaksanaan kebijakan program satu juta rumah, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi rumah yang rusak/tidak berkualitas, menindaklanjuti pengaduan badan hukum atau masyarakat terkait perijinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kondisi infrastuktur pendukung perumahan.
“Kami juga siap melakukan investigasi terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Kami juga akan membuatkan laporan atas hasil investigasi kepada Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang ada dengan pihak terkait,” terangnya.