Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mencatat, setidaknya hingga Mei 2019, pembangunan rumah yang termasuk dalam Program Satu Juta Rumah mencapai 318.835 unit.
“Sampai 6 Mei 2019, jumlah pembangunan perumahan yang termasuk dalam Program Satu Juta Rumah mencapai 318.835 unit,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Moch. Yusuf Hariagung, dalam rapat kerja Program Sejuta Rumah di Gorontalo beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur serta perwakilan SNVT Penyediaan Perumahan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Yusuf menjelaskan, Satu Juta Rumah merupakan program bersama yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai upaya mengatasi permasalahan perumahan, khususnya terkait backlog perumahan dan rumah tidak layak huni. Konsep program ini, para pemangku kepentingan wajib menyediakan 60 - 70 persen perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan 30 - 40 persen bagi non-MBR.
Baca Juga: Kena Gusuran, Menteri PUPR Kemungkinan Akan Pindah ke Daerah Ini
"Stakeholder mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, non-pemerintah, pengembang, dan masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, tahun ini, pemerintah mentargetkan pembangunan rumah untuk masyarakat ditingkatkan dari angka satu juta unit menjadi 1.250.000 unit. Adapun tujuan dilaksanakannya rapat kerja program sejuta rumah adalah untuk percepatan pelaksanaan pembangunan perumahan untuk mendukung Program Sejuta Rumah (PSR), termasuk untuk memenuhi capaian target yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dilakukan dengan pendataan progres pembangunan perumahan, khususnya yang dibangun oleh masyarakat di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Meskipun demikian, KemenPUPR masih menemui beberapa kendala di lapangan dalam proses pencapaian target tersebut. Beberapa kendala tersebut antara lain, harga tanah yang cukup tinggi, regulasi yang belum dilakukan secara penuh di daerah dan belum direvisi sesuai regulasi dari pusat, dan pembiayaan perumahan yang terbatas dimana pemerintah pusat hanya mampu menyediakan sekitar 20 persen dari APBN.
Adapun solusi yang diharapkan dapat dilakukan untuk mengatasi masalah harga tanah, yaitu melakukan landbanking dari pemerintah daerah, yang bertujuan untuk membuat zonasi perumahan dan penguatan pasokan lahan, khususnya bagi MBR. Solusi terkait regulasi yaitu dengan adanya deregulasi kebijakan dan kemudahan perizinan, serta subsidi pembiayaan untuk masalah pembiayaan.
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Sedih Rumahnya Mau Digusur: Anak Saya Juga Menangis
“Kami juga terus berupaya mengatasi kendala pelaksanaan Program Satu Juta Rumah, antara lain dengan membuat rekayasa teknologi pembangunan perumahan dengan pembuatan RISHA (Rumah Instan Sehat) dan RIKA (Rumah Instan Kayu) yang dilakukan oleh Puslitbangkim KemenPUPR. Selain itu juga mendorong pembangunan perumahan melalui bantuan subsidi pembiayaan perumahan berupa FLPP, SSB, SBUM, BP2BT, mendorong pendanaan inovatif melalui KPBU, meningkatkan koordinasi antar instansi terkait perumahan, mengoptimalkan peran Pokja PKP, serta membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Program Sejuta Rumah (Satgas P2PSR),” tandasnya.