Seandainya mereka meminimalisir resiko jauh-jauh hari dengan mempersiapkan sejumlah paket antisipasi, maka PHK tak perlu terjadi. Sayangnya, perusahaan-perusahaan media tidak mengambil langkah ini. Begitu pendapatan iklan turut dan tiras drop, maka dampaknya justru langsung dibebankan kepada karyawan dengan melakukan pemotongan upah, bahkan PHK.
Menyikapi tren PHK yang terus-menerus terjadi akhir-akhir ini dengan segala macam bentuk pelanggaran norma ketenagakerjaan di dalamnya, AJI Indonesia mendesak perusahaan-perusahaan media agar tetap konsisten melaksanakan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada saat terjadi sengketa ketenagakerjaan. Jangan sampai, perusahaan-perusahan media melanggar norma-norma ketenagakerjaan serta melakukan PHK sepihak dengan berlindung di balik kondisi industri media yang tengah mengalami disrupsi.
Di luar persoalan PHK, di sejumlah daerah jurnalis dan pekerja media masih menghadapi persoalan-persoalan klasik, seperti upah rendah, bahkan di bawah standar yang ditentukan pemerintah, praktik-praktik kontrak berkepanjangan, serta pemberian jaminan sosial yang minim.
Inilah Saatnya Berserikat
Baca Juga: Buruh Jurnalis: Innalilahi Atas Matinya Kebebasan Berekspresi
Era transformasi teknologi digital memang menjadi tantangan serius bagi sejumlah media, khususnya media cetak agar tetap bisa bertahan. Jika upaya adaptasi dan alih teknologi tak dilakukan, maka tidak mustahil media-media yang selama ini telah menjadi panutan publik akan bertumbangan dan tergilas perkembangan zaman.
Dalam kondisi ini, tak bisa ditawar-tawar lagi eksistensi serikat pekerja dalam perusahaan media menjadi sebuah kebutuhan mendesak untuk kepastian nasib karyawan. Sayangnya, kesadaran para pekerja media di Indonesia untuk bergabung dalam serikat pekerja masih sangat rendah.
Sejak beberapa tahun terakhir, Federasi Serikat Pekerja Media Independen hanya mencatat ada 25 serikat pekerja media yang eksis hingga sekarang. Jika Dewan Pers memperkirakan ada sekitar 47.000 media di seluruh Indonesia (dalam berbagai macam platform), maka media yang memiliki serikat pekerja hanya sekitar 0,05 persen. Sungguh memprihatinkan!
Saat ini, pembangunan literasi tentang pentingnya serikat pekerja menjadi pekerjaan yang semakin mendesak bagi para pekerja media, organisasi-organisasi profesi jurnalis, serikat perusahaan pers, Dewan Pers, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sebab, jika tidak dari sekarang bersiap siaga, maka bisa jadi banyak pekerja media akan ikut terhempas oleh gelombang transformasi industri yang semakin sulit diprediksi. Mari, para jurnalis dan seluruh pekerja media, kita bersama-sama bangkit melawan kekerasan, pemberangusan, dan turbulensi industri media!
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Aloysius B Kurniawan (0817278871)
Baca Juga: Jurnalis NY Times Tanya Deklarasi Klaim Kemenangan Prabowo, Ini Kata Hashim
Pengurus Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Ratna Ariyanti (0818477455)