Suara.com - Memasuki tahun 2019, pekerja media di seluruh Indonesia masih dibayangi tiga persoalan besar, yaitu kekerasan, ancaman kebebasan pers, dan turbulensi industri media.
Dalam catatan akhir tahun 2018, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti kebebasan pers di Indonesia yang situasinya belum menggembirakan. Menurut data statistik Bidang Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik. Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2017 sebanyak 60 kasus.
Yang mengejutkan, tahun lalu AJI mencatat jenis kasus kekerasan baru yang berpotensi menjadi tren mengkhawatirkan ke depan, yaitu pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai dengan aspirasi politik individu atau kelompok tertentu. Individu atau kelompok yang tidak terima dengan sebuah pemberitaan kemudian membongkar identitas penulis lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan-tujuan negatif. AJI mengategorikan tindakan seperti ini sebagai doxing atau persekusi daring (dalam jaringan).
Kasus doxing biasanya berujung pada persekusi. Sebelumnya, persekusi daring banyak menimpa warga sipil dan AJI bersama sejumlah organisasi masyarakat turut memberikan advokasi melalui Koalisi Antipersekusi.
Baca Juga: Buruh Jurnalis: Innalilahi Atas Matinya Kebebasan Berekspresi
Fenomena ini mengkhawatirkan karena cuitan di media sosial yang semestinya dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi seharusnya tidak disikapi dengan cara berlebihan yang merusak jati diri seseorang, bahkan berujung pada perburuan dan kekerasan, sampai pemidanaan. Seluruh jurnalis hendaknya menyadari bahwa kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Sehingga, sangat layaklah kebebasan milik kita semua ini harus terus-menerus diperjuangkan.
Turbulensi industri media
Persoalan yang tak kalah serius adalah munculnya fenomena global turbulensi industri media. Masalah ini sudah mulai tampak beberapa tahun terakhir, namun tidak diantisipasi dengan serius oleh para pemilik perusahaan-perusahaan media. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya perusahaan media yang melanggar prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Ketenagakerjaan, mulai dari melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, telat membayar upah karyawan, mencicil upah karyawan, mencicil pesangon PHK, bahkan memecat karyawannya tanpa pesangon sepeserpun!
Selama 2018, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) telah menangani 11 kasus ketenagakerjaan di tujuh perusahaan media. Dari 11 kasus tersebut, 5 kasus terkait masalah ”senja kala” media cetak, 1 kasus media daring yang tidak mampu bertahan secara bisnis, dan 5 kasus pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Jumlah penerima bantuan hukum meliputi 22 jurnalis dan 1 pekerja media.
Kasus perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi polanya sama, hanya latar belakangnya saja yang berbeda-beda. Yang mesti digarisbawahi adalah masalah turbulensi media masih akan terus berlanjut ke depan dengan disertai pola-pola pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jurnalis NY Times Tanya Deklarasi Klaim Kemenangan Prabowo, Ini Kata Hashim
Sebenarnya perusahaan memiliki waktu dan kemampuan untuk membangun sistem guna mempersiapkan proyeksi bisnis berikutnya. Namun, banyak perusahaan enggan melakukannya.