Gaet Minat Milenial untuk Berhaji, BPKH Gelar Lomba Vlog MINA

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 11 Januari 2019 | 11:25 WIB
Gaet Minat Milenial untuk Berhaji, BPKH Gelar Lomba Vlog MINA
Ilustrasi jemaah melakukan ibadah haji. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Haji merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Umumnya keinginan atau kesempatan untuk berhaji muncul ketika menjelang atau bahkan saat berusia senja.

Ibadah Haji sendiri adalah kegiatan ziarah ke kota suci Mekkah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, artinya seluruh rangkaian kegiatan Ibadah Haji tersebut selain membutuhkan kemampuan finansial, juga sangat memerlukan kemampuan fisik dan keilmuan.

Alangkah idealnya apabila umat muslim dapat menunaikan Ibadah Haji di usia muda. Berangkat dari latar belakang itulah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meluncurkan gerakan MINA - Mari Tunaikan Haji Selagi Muda.

Gerakan MINA diharapkan menjadi satu gerakan nasional untuk menggaungkan keinginan berhaji sejak dini khususnya di kalangan generasi milenial.

Baca Juga: Duh! Armand Maulana Nyaris Lumpuh Total

“Sebagai Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, BPKH berkeyakinan MINA dapat menggerakkan masyarakat Indonesia untuk menunaikan Ibadah Haji di usia dini. Dengan berhaji sejak dini diharapkan terbentuk generasi yang memiliki kesalehan individu dan kesalehan sosial yang menjadi modal dalam membangun bangsa,” kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, A. Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (11/1/2019).

Di tengah era globalisasi dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, anak-anak muda menjadi generasi yang paling terdampak. Saat ini vlogging atau membuat vlog menjadi salah satu tren yang populer di kalangan mereka.

BPKH melihat hal ini sebagai peluang dan sarana untuk meraih minat serta meningkatkan kesadaran generasi ini terhadap Gerakan MINA.

Untuk itulah BPKH menggelar lomba vlog MINA, sebuah kompetisi membuat karya vlog bagi kalangan muda yang hasilnya diharapkan dapat menggugah kesadaran seluruh pihak untuk menyegerakan kewajiban menunaikan Ibadah Haji.

“Gerakan MINA dengan lomba vlognya ingin menanamkan nilai positif kepada generasi muda untuk meningkatkan semangat beribadah, sekaligus menumbuhkan kesadaran dalam merencanakan masa depan dengan mulai membiasakan diri menabung, serta turut berperan aktif dalam sebuah program kreatif bernilai edukasi,” tutur Iskandar.

Baca Juga: 5 Artis Prostitusi Online Vanessa Angel Punya Jaringan Bos Mucikari Berbeda

Lomba vlog MINA akan dilaksanakan mulai 26 Desember 2018 sampai dengan 26 Januari 2019. Dewan Juri yang terdiri dari Ustadz Cholil Nafis dan Ustadz Erick Yusuf didaulat untuk memberikan penilaian berdasarkan kesesuaian dengan tema, teknik pengambilan gambar, musik dan suara, penyampaian pesan (kreativitas dan keunikan), serta jumlah penonton (viral).

Untuk para juara BPKH telah menyiapkan total hadiah uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan rincian, Rp 15 juta (Juara 1), Rp 12 juta (Juara 2), Rp 10 juta (Juara 3), Rp 10 juta (Juara Favorit) dan Rp 3 juta (Juara Harapan 1).

Pemenang lomba akan diumumkan pada 31 Januari 2019 di website www.bpkh.go.id dan media sosial BPKH.

Para calon peserta “BPKH Lomba Vlog MINA” maupun masyarakat umum dapat memulai gerakan ini dengan membuka tabungan haji melalui salah satu bank yang diantaranya.

Bank Aceh, Bank BTN, Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Kalbar, Bank Jambi, Bank Mega Syariah, Bank Sinarmas Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel, Maybank, Mandiri Syariah, Bank BPD DIY, Bank Jatim Syariah, BTPN Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Riau Kepri, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Sulselbar, Bank NTB, BCA Syariah, BNI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BRI, Bank Bukopin Syariah, Bank Muamalat, Panin Dubai Syariah Bank, Bank Jateng Syariah, Permata Bank Syariah, Danamon dan OCBC NISP.

Berikut persyaratan peserta BPKH Lomba Vlog MINA :

• Durasi vlog minimal 3 menit dan maksimal 5 menit

• Peserta harus merekam vlognya sendiri dan tidak bisa diwakilkan orang lain

• Peserta dilarang mempromosikan atau mengiklankan suatu instansi lain selain BPKH dalam vlog yang dilombakan

• Peserta diwajibkan untuk memilih kategori perlombaan; Siswa SMA/setara atau umum

• Peserta wajib mengikuti kanal media sosial (like, subscribe, share) Youtube: BPKH RI, IG: @BPKHRI, FB: BPKH RI, Twitter: @BPKHRI

• Konten vlog tidak boleh melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), tidak mengandung unsur SARA ataupun politik

• Bila konten vlog melanggar ketentuan yang ada, panitia berhak untuk tidak menayangkan vlog yang masuk dalam kategori tersebut

• Peserta diperbolehkan mengirimkan lebih dari 1 vlog dengan tema #TipsNabungHaji dan #HajiZamanNow

• Konten vlog harus original atau belum pernah dipublikasikan

• Peserta wajib membuka rekening tabungan Haji minimal Rp 50.000, tergantung dengan ketentuan masing-masing bank

• Peserta juga dapat melakukan setoran tunai sejumlah Rp 25.000.000 untuk mendapatkan langsung antrian berangkat Haji

• Pembukaan rekening tabungan dapat dilakukan di seluruh bank syariah di Indonesia

• Vlog dikirimkan dalam format mov/avi/mp4 dengan resolusi minimal 720p

• Peserta wajib menyertakan caption menarik pada vlog yang diproduksi, minimal 300 kata

• Peserta wajib menyertakan poster digital (ukuran 1920 x 1080 pixel) dari vlog yang dikompetisikan, dengan format JPEG dan kualitas HQ

• Penggugahan vlog dilakukan dengan mengirimkan link URL vlog tersebut melalui microsite www.lombavlogbpkh.com

• Batas pengunggahan vlog sampai dengan tanggal 26 Januari 2019 pukul 23.59 WIB

• Setiap vlog yang didaftarkan menjadi hak cipta panitia

• Karya vlog yang masuk akan melalui proses screening terlebih dahulu sebelum diupload oleh pihak panitia

• Vlog yang masuk dalam penjurian adalah vlog yang diupload oleh panitia di akun resmi Youtube: BPKH RI, bukan dari kanal media sosial peserta lomba

• Lomba vlog ini tidak berlaku bagi seluruh panitia yang terlibat dalam acara ini

• Jumlah hadiah yang diterima pemenang akan dipotong pajak

• Keputusan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI