Untuk para juara BPKH telah menyiapkan total hadiah uang tunai sebesar Rp 50 juta dengan rincian, Rp 15 juta (Juara 1), Rp 12 juta (Juara 2), Rp 10 juta (Juara 3), Rp 10 juta (Juara Favorit) dan Rp 3 juta (Juara Harapan 1).
Pemenang lomba akan diumumkan pada 31 Januari 2019 di website www.bpkh.go.id dan media sosial BPKH.
Para calon peserta “BPKH Lomba Vlog MINA” maupun masyarakat umum dapat memulai gerakan ini dengan membuka tabungan haji melalui salah satu bank yang diantaranya.
Bank Aceh, Bank BTN, Bank DKI, Bank Kaltim, Bank Kalbar, Bank Jambi, Bank Mega Syariah, Bank Sinarmas Syariah, Bank Nagari Syariah, Bank Kalsel, Maybank, Mandiri Syariah, Bank BPD DIY, Bank Jatim Syariah, BTPN Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Riau Kepri, Bank Sumsel Babel Syariah, Bank Sulselbar, Bank NTB, BCA Syariah, BNI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bank BRI, Bank Bukopin Syariah, Bank Muamalat, Panin Dubai Syariah Bank, Bank Jateng Syariah, Permata Bank Syariah, Danamon dan OCBC NISP.
Baca Juga: Duh! Armand Maulana Nyaris Lumpuh Total
Berikut persyaratan peserta BPKH Lomba Vlog MINA :
• Durasi vlog minimal 3 menit dan maksimal 5 menit
• Peserta harus merekam vlognya sendiri dan tidak bisa diwakilkan orang lain
• Peserta dilarang mempromosikan atau mengiklankan suatu instansi lain selain BPKH dalam vlog yang dilombakan
• Peserta diwajibkan untuk memilih kategori perlombaan; Siswa SMA/setara atau umum
Baca Juga: 5 Artis Prostitusi Online Vanessa Angel Punya Jaringan Bos Mucikari Berbeda
• Peserta wajib mengikuti kanal media sosial (like, subscribe, share) Youtube: BPKH RI, IG: @BPKHRI, FB: BPKH RI, Twitter: @BPKHRI