Tanggal ini diresmikan oleh Presiden Soekarno, di bawah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. Tanggal tersebut dipilih untuk merayakan semangat wanita Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Kini, arti Hari Ibu telah banyak berubah. Hari tersebut kini diperingati dengan menyatakan rasa cinta terhadap kaum ibu.