Penetapan keputusan tesebut dengan keputusan ketua Pengurus Pusat Himpenindo sebagai bentuk indenpendensinya, MEKP akan membentuk majelis ad-hoc untuk setiap kasus pelanggaran kode etik oleh peneliti. Hal ini bukan sekadar untuk bentuk independent saja, akan tetapi dengan tujuan bahwa penanganan pelanggaran tersebut harus dijamin keobjektivitasannya
Di samping itu, LIPI juga akan mengalihkan tugas penilaian mutu publishing house, baik buku maupun jurnal kepada organisasi profesi penelliti yaitu Himpenindo. Ke depan, Himpenindo akan membentuk komite khusus untuk melaksanakan tugas ini.
Selain itu, Himpenindo juga berperan melakukan penilaian mutu lembaga penelitian, baik pemerintah maupun swasta. Akan dibentuk satu Komite untuk mengelola tugas ini.
Himpenindo juga akan melakukan penyetaraan level jabatan peneliti non ASN dengan ASN. Selanjutnya juga akan dibuat diklat khusus sertifikasi peneliti non ASN. Tugas ini akan dilakukan oleh satu Komite khusus. Dengan cara ini Himpenindo menjamin mutu dan penegakan etik peneliti swasta atau non ASN. Konsekwensi dari hal tersebut adalah mereka harus menjadi anggota Himpenindo.