Hari Ini, Dewan Pengurus Pusat Himpenindo Dikukuhkan

Kamis, 29 November 2018 | 15:02 WIB
Hari Ini, Dewan Pengurus Pusat Himpenindo Dikukuhkan
Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Periode 2018-2023, Kamis (29/11/2018). (Dok: Himpenindo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Periode 2018-2023 dilaksanakan hari ini, Kamis (29/11/2018). Hal ini menandai berakhirnya masa kepengurusan DPP Himpenindo, yang sebelumnya dipimpin oleh Prof. DR. Ir. Bambang Subiyanto, M. Agr., dan memulai masa kepengurusan yang baru yang dipimpin Ir. Syahrir Ika, MM.

Pengukuhan DPP Himpenindo ini merupakan salah satu perwujudan ADART, yang secara fundamental telah banyak berubah. Proses ini tidak terjadi secara instan, tapi telah melalui tahap yang panjang, mulai dari persiapan kongres, pelaksanaan kongres Himpenindo, proses pemilihan ketua, hingga persiapan yang dilakukan, baik oleh panitia maupun oleh DPP Himnpenindo yang baru.

Prosesi acara pengukuhan dimulai pukul 09.00 WIB, yang dimulai dengan perkenalan pengurus DPP Himpenindo yang baru hingga pukul 10.00 WIB, yang dilanjutkan dengan pembukaan dan menyanyikan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan pembacaan SK DPP Himpenindo oleh Kepala Sekretariat Himpenindo dan pembacaan ikrar oleh Ketua Pengurus Pusat Himpenindo, yang diikuti oleh semua pengurus dan pernyataan pengukuhan oleh pelindung, serta dilanjutkan sambutan oleh Kepala LIPI selaku Pelindung Himpenindo, DR. L.T. Handoko.

Dalam sambutan Kepala LIPI menyebut, Himpenindo merupakan organisasi profesi peneliti yang ditunjuk oleh LIPI sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Peneliti.Sesuai dengan PP 11/2017, yang menyatakan bahwa pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi.

Maka per 1 Januari 2019, seluruh Pejabat Fungsional Peneliti harus menjadi anggota Himpenindo, sebagai bentuk penerapan Peraturan Pemerintah tersebut. Himpenindo sebagai organisasi profesi peneliti,selain beranggotakan Pejabat Fungsional Peneliti Aparatur Sipil Negara (ASN), pun dapat memperluas keanggotaanya bagi peneliti non-ASN, termasuk para pensiunan peneliti, selama yang bersangkutan melakukan kegiatan penelitian.

Kepengurusan DPP Himpenindo yang dikukuhkan ini tidak saja hanya menghimpun para fungsional peneliti yang berstatus ASN, namun juga penelit dari kalangan Perguruan Tinggi dan peneliti dari institusi non-ASN. Selaras dengan penjelasan dalam Perkenalan kepengurusan DPP Himpenindo, lebih jauh lagi disampaikan bahwa Himpenindo merupakan organisasi profesi peneliti yang tidak sekadar organisasi yang diperlukan oleh instansi pembina JFP, tetapi bahkan instansi pembina JFP justru memiliki ketergantungan pada Himpenindosi.

Hal ini sudah sangat tepat, karena tidak sekadar memenuhi amanah PP11/2017, tetapi memang secara filosifis penanganan etika suatu keprofesian yang lebih tepat tidak berada pada suatu instansi regulator (pemerintah). Dengan demikian, Himpenindo selaku organisasi profesi peneliti dituntut untuk menyusun Kode Etik dan Perilaku Peneliti beserta dengan segala kelengkapannya.

Hal ini pula yang menjadi dasar bahwa LIPI sebagai pembina JFP, menunjuk satu-satunya organisasi profesi peneliti yang diakui adalah Himpenindo. Organisasi Profesi Himpenindo bertugas meningkatkan profesionalisme para anggota, menegakkan etika peneliti dan juga mengadvokasi para anggota bila mereka terkena dampak kebijakan yang merugikan mereka, termasuk juga member akses informasi IPTEK, peluang mengkuti conference baik di dalam maupun luar negeri serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan peneliti.

Kedudukan LIPI adalah sebagai regulator, sehingga urusan penegakkan etika dan perilaku peneliti diserahkan kepada organisasi profesi, Himpenindo. Majelis Etik dan Kehormatan Peneliti (MEKP) tidak lagi berada di LIPI, tapi dialihkan ke Himpenindo, dimana tugas MEKP yang mendesak setelah pengkuhan ini adalah membuat pedoman atau juknis.

Kongres II Himpenindo telah memilih ketua MEKP, yaitu Prof Thomas Djamaluddin. MEKP inilah yang akan memproses laporan-laporan pelanggaran etik dari masyarakat atau dari K/L dan bersidang untuk membuat keputusan etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI