Jasa Raharja Mendata Keluarga Penumpang Lion Air JT 610 PQ LQP

Jum'at, 02 November 2018 | 10:29 WIB
Jasa Raharja Mendata Keluarga Penumpang Lion Air JT 610 PQ LQP
Jasa Raharja terus proaktif mendata identitas penumpang dengan menempatkan pertugas di Posko Crisis Center JT 610. (Dok: Jasa Raharja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasca musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 PQ LQP di perairan laut utara Karawang, Jawa Barat, Jasa Raharja terus proaktif mendata identitas penumpang dengan menempatkan pertugas di Posko Crisis Center JT 610. Posko-posko tersebut tersebar di :
1. BASARNAS Tanjung Priok
2. RS Polri Kramat Jati
3. Bandara Halim Perdana Kusuma
4. Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta
5. Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Menko Polhukam, Wiranto, bersama sama dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kepala Basarnas, M Syaugi, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dan Dirut Angkasa Pura 2, Muhammad Awaluddin, turut hadir mendampingi saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Posko Crisis Center Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta.

Saat ditemui di tempat yang sama, Budi meminta seluruh petugas Jasa Raharja agar terus kordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi atau data dari keluarga penumpang, untuk selanjutnya melakukan crosscheck terhadap data manifes yang ada.

Jasa Raharja telah membentuk tim di kantor pusat dan kantor cabang untuk terus menginventarisir data yang masuk, sejalan dengan perkembangan di lapangan, Tim bergerak serentak ke rumah duka atau berkoordinasi dengan instansi dimana korban bekerja.

Baca Juga: Jasa Raharja Salurkan Bantuan Tahap Keenam bagi Korban Gempa Palu

Sementara itu, Budi Rahardjo, saat mengunjungi Posko Jasa Raharja di RS Polri Kramat Jati, menyempatkan diri untuk langsung bertemu dengan keluarga korban yang sedang melakukan pengambilan data ante mortem, sekaligus mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Budi memohon agar pihak keluarga dapat menerima petugas Jasa Raharja yang datang berkunjung ke rumah untuk mendapatkan kelengkapan data, guna kelancaran proses penyerahan santunan.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta dan korban luka luka akan dijamin biaya perawatan rumah sakitnya, dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI