Suara.com - Jurnalis Beritasatu TV, Jekson Simanjuntak atau akrab disapa Jacko resmi mencatatkan sengketa ketenagakerjaan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Jecko diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
“Kami ingin Jacko dan PT.First Media News atau BeritaSatu TV tetap melaksanakan masing-masing kewajibanya, karena PHK belum mendapatkan keputusan pengadilan hubungan industrial” kata anggota tim kuasa hukum dari LBH Pers, Ade Wahyudin di kantor Sudinaker Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Jacko di-PHK BeritaSatu TV secara sepihak dengan dalih mangkir dari pekerjaan dalam kurun waktu 6 – 11 Oktober 2018. Dalam kurun waktu tersebut Jacko mendapat tugas kemanusiaan dari AJI Jakarta untuk mendirikan media center di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
“Padahal sehari sebelum berangkat atau tanggal 4 Oktober, Jacko sudah menyampaikan pemberitahuan akan mengambil hak cutinya melalui grup Whatsapp kantornya. Di dalam grup itu juga ada atasan langsung yang mengetahui,” kata Ade.
Ade melanjutkan, anehnya pada tanggal 8 Oktober, Jacko mendapat surat panggilan dari bagian personalia. Surat panggilan pertama ini berisi pesan untuk menghadap bagian personalia. Di tanggal yang sama, Jacko juga mengajukan hak cutinya melalui aplikasi online kantor.
“Tapi kemudian tanggal 9 Oktober muncul lagi surat panggilan kedua, dan sehari setelah Jacko kembali dari Palu pada 12 Oktober, dia dianggap telah mengundurkan diri karena tidak masuk kerja,” tambah Ade.
Keanehan lainnya diungkapkan Ade adalah sehari Jacko berada di Palu, Tim redaksi BeritaSatu TV mengeluarkan jadwal yang isinya alur kerja harian yang tidak terdapat nama Jacko. “Artinya, redaksi sudah menyiapkan penjadwalan harian dengan asumsi Jecko sedang izin dan mengambil cuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Aulia Afriansyah mengatakan ada dugaan penghalang-halangan bagi Jacko untuk memperoleh hak cutinya. Penggunaan hak cuti untuk keperluan kemanusiaan, membantu teman-teman jurnalis di Palu untuk membuat media center bersifat mendesak.
“Hak cuti dalam sifat mendesak seperti ini bisa diambil kemudian setelah yang bersangkutan tidak masuk kerja. Dan perlu saya pertegas lagi, Jacko itu sudah menyampaikan pemberitahuan cuti sehari sebelum dia berangkat ke Palu,” katanya.
Selain itu, Aulia Afriansyah juga menambahkan di dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga organisasi kami, seluruh anggota AJI adalah anggota serikat pekerja. “Jadi tugas kemanusiaan ke Palu itu bagian dari aktivitas serikat pekerja juga,” katanya.
CP:
Anggota Tim Advokasi Jacko, Ade Wahyudin (0857-7323-8190)
Kuasa Pekerja, Asnil Bambani (0813-7443-9365)
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta (0899-9191-199)