Akses Tanjung Priok (ATP) merupakan jalan tol yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk mengusahakan jalan tol ruas akses Tanjung Priok.
Fasilitas ini membentang 11,4 km. Tol akses Tanjung Priok menjadi bagian dari sistem jaringan tol Jabodetabek dan terhubung ke tol lingkar luar Jakarta JORR 2.
Jalan tol ini terbagi atas lima seksi yang menyediakan akses langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, diantaranya seksi East 1 (E1) sepanjang 3,4 km, seksi East 2 (E2) sepanjang 2,74 km, seksi East 2-A (E2A) sepanjang 1,92 km, seksi North-South Link (NS Link) sepanjang 2,24km, dan seksi North-South direct (NS Direct) sepanjang 1,10km.
Hutama Karya sendiri memang telah bertransformasi melebarkan sayap bisnisnya dari perusahaan yang semata berkecimpung di industri jasa konstruksi menjadi pengembang dan pengelola infrastruktur jalan tol sejak mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam pengembangan jalan tol Trans-Sumatera. Sesuai dengan mandat pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 100 tahun 2014, yang diperbaharui melalui Peraturan Presiden No. 117 tahun 2015, Hutama Karya mendapatkan penugasan pembangunan dan pengusahaan 24 ruas jalan tol Trans-Sumatera sepanjang kurang lebih 2.770 km, dengan prioritas di 8 ruas sepanjang kurang lebih 644 km.