Suara.com - Pada 2018, Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Beras Sejahtera kepada 1.550 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM), Andi ZA Dulung, dalam diskusi antara pemerintah dengan media yang bertema "Perkembangan Penyaluran Bansos Pangan", di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/5/2018).
“Perubahan subsidi beras (rastra) menjadi Bansos Rastra memiliki mekanisme yang lebih baik, yang penyalurannya melalui bank dan KPM, sehingga bisa membeli bahan pangan yang diinginkan,” katanya.
Dirjen mengungkapkan, transformasi rastra menjadi BPNT pada 2018 dilakukan secara bertahap ke seluruh kota dan beberapa kabupaten di Indonesia. Transformasi ini diharapkan dapat membangun kebiasaan masyarakat untuk menabung, mengubah perilaku konsumtif menjadi produktif, dan masyarakat mau bertransaksi secara cashless.
Selain itu, penyaluran bantuan melalui bank juga memberi kemudahan untuk mengontrol dan memantau penyalurannya, serta dapat mengurangi penyimpangan.
Ia mengungkapkan, data Direktorat Penanganan Fakir Miskin (PFM) menunjukkan realisasi bansos rastra triwulan I tahun 2018 yang naik signifikan 99,56 persen dibandingkan saat masih menjadi subsidi beras (rastra) di periode yang sama tahun 2017, yang hanya 5,51 persen.
Ia menegaskan, BPNT dan Bansos Rastra ini memiliki kesamaan, yaitu tidak adanya biaya tebus yang harus dibayarkan oleh KPM.
Target hingga akhir 2018, BPNT diberikan kepada 10.083.910 KPM di 217 kabupaten atau kota sebesar Rp 110 ribu/KPM/bulan, sedangkan target Bansos Rastra disalurkan kepada 5.417.265 KPM di 297 kabupaten atau kota dengan jumlah beras 10/KPM/bulan.
Penerima Bansos Rastra dan BPNT masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT), yang penetapannya diputuskan Mei dan November setiap tahunnya.
Dirjen mengungkapkan, penyaluran Bansos pangan terbagi dalam 3 wilayah. Wilayah I meliputi Sumatera dan Jawa Barat, sebanyak 182 kota atau kabupaten yang ditangani oleh Direktorat Penangan Fakir Miskin (PFM) Perdesaan, dengan jumlah dana mencapai Rp 7.374.508.680.000, yang disalurkan pada 5.586.749 KPM.