Suara.com - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kembali memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kali ini, bertempat di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/4/2018), Direktur Utama Bank BRI, Suprajarto, bersama Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang "Kerja Sama Dalam Rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan".
Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk memberikan pelayanan dan kemudahan terkait pajak kepada masyarakat .
Suprajarto menyatakan, kerja sama ini merupakan upaya nyata Bank BRI untuk mendukung pemerintah dalam kaitannya meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
”Melalui nota kesepahaman ini, DJP dan Bank BRI sepakat untuk bekerja sama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik, termasuk e-billing, kiosk pajak, dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP,” kata Suprajarto.
Saat ini, Bank BRI dan DJP telah melaksanakan pengembangan e-billing yang sudah berjalan secara nasional. Ke depan, BRI dan DJP akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, peningkatan layanan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan kode billing, sosialisasi bersama, dan evaluasi pengembangan billing.
Di samping peningkatan layanan e-billing, nantinya akan dikembangkan juga layanan kiosk pajak yang mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, dan pelayanan konfirmasi status wajib pajak.
DJP dan Bank BRI juga sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh BRI dalam bentuk kartu debit dan uang elektronik yang akan di-inject dengan applet menarik dari DJP, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya.
Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP.
“Jadi Kartu Pintar NPWP tersebut selain menjadi kartu identitas sekaligus dapat digunakan transaksi. Harapan kami mendorong cashless society di lingkungan DJP,” imbuh Suprajarto.
Selain itu, BRI juga menyediakan jasa aplikasi (Application Service Provider) yang dapat memberikan layanan pelaporan SPT perseorangan.
“Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya DJP dan Bank BRI untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman,“ ungkap Suprajarto
Kerja sama ini merupakan salah satu bagian dari program Reformasi Perpajakan dalam rangka peningkatan pelayanan pajak. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi wajib pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan, dan BRI sebagai mitra pelayanan Ditjen Pajak di seluruh pelosok Nusantara.
“Diharapkan kerja sama ini dapat menjadi prototype bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas dan mampu memberikan layanan yang lebih prima kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Suprajarto.