Selain itu, BRI juga menyediakan jasa aplikasi (Application Service Provider) yang dapat memberikan layanan pelaporan SPT perseorangan.
“Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya DJP dan Bank BRI untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman,“ ungkap Suprajarto
Kerja sama ini merupakan salah satu bagian dari program Reformasi Perpajakan dalam rangka peningkatan pelayanan pajak. Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi wajib pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan, dan BRI sebagai mitra pelayanan Ditjen Pajak di seluruh pelosok Nusantara.
“Diharapkan kerja sama ini dapat menjadi prototype bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas dan mampu memberikan layanan yang lebih prima kepada seluruh lapisan masyarakat,” tutup Suprajarto.