Ini Fungsi Dibentuk Koperasi Pengemudi Taksi Online

Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 28 November 2017 | 21:41 WIB
Ini Fungsi Dibentuk Koperasi Pengemudi Taksi Online
Ilustrasi taksi online. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Koperasi Pengusaha Transportasi Tomy Syavitra mengatakan bahwa sesuai dengan Regulasi Permenhub Nomor 26 tahun 2017 mengenai transportasi online, para pengemudi online diwajibkan menjadi anggota koperasi.

Tomy membantah jika aturan tersebut malah jadi ajang pemerasan para sopir. Menurutnya, kebijakan itu dibuat justru untuk meningkatkan kemudahan para sopir.

"Seperti koperasi umumnya kan meminta iuran pokok dan wajib. Saat di awal memang anggota nanti belum akan merasakan hasil imbal balik melalui SHU (sisa hasil usaha), karena uangnya dipakai untuk kebutuhan operasional," kata Tomy, seperti siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (27/11/2017).

Tomy mengamini pernyataan Deputi Produk dan Pemasaran Kemenkop I Wayan Dipta yang mengatakan jika koperasi pada awal pendiriannya, uang iuran akan digunakan untuk biaya operasional, pembukaan cabang koperasi, mengurus perizinan, gaji pegawai dan lainnya.

"Sehingga tahun–tahun awal pendirian, koperasi tidak melakukan pembagian SHU, tetapi uang digunakan penekanannya pada penyelesaian izin," kata Tomy.

Dia menambahkan, uang iuran juga digunakan untuk membantu anggota saat mengurus izin, pengurusan SIM A Umum dan KIR.

Masuknya angkutan taksi online dalam wadah koperasi, kata dia, tidak ada bedanya dengan pengusaha angkutan umum yang membentuk wadah koperasi.

Tomy ingin mengklarifikasi dan memberi wawasan kepada mitra driver taksi online terkait Permenhub 108 tahun 2017.

Di Indonesia, ujarnya, sudah ada 250 perusahaan jasa, dan puluhan koperasi yang bergabung dalam bisnis taksi online ini yang puluhan ribu mitra driver taksi online se-Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI