Suara.com - Saat ini, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah dan melakukan praktik menyimpang. Ke-12 koperasi bermasalah itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermuda (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno, dalam workshop "Pengendalian dan Pengawasan Koperasi bagi Aparatur Kabupaten/Kota di Jawa Timur", di Kota Batu, Malang, Senin (23/10/2017).
"Oleh karena itu, saya meminta seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sanksi bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina. Ke depan, tidak akan ada lagi koperasi bermasalah," tandas Suparno.
Di depan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Mas Purnomo Hadi, dan kepala dinas koperasi dan UKM di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Suparno, menekankan pentingnya pengawasan terhadap koperasi.
"Reformasi koperasi yang dicanangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting," lanjutnya, seraya menyebutkan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada 12 koperasi berskala nasional.
Selain itu, Suparno berharap agar para kepala dinas koperasi dan UKM di Jawa Timur terus meningkatkan kualitas pengawasan melalui pelatihan yang sudah disiapkan secara matang.
"Jawa Timur merupakan barometer perkoperasian di Indonesia. Bila kinerja koperasi di Jatim meningkat, saya yakin daerah lain pun akan meningkat. Begitu juga sebaliknya, bila Jatim menurun, daerah lain akan menurun pula," kata Suparno.
Oleh karena itu, Suparno meminta peran Satgas Pengawas Koperasi di daerah dapat ditingkatkan kualitasnya, baik SDM maupun tingkat pengawasannya.
"Pengawasan koperasi berdasarkan skalanya. Bila berskala kabupaten/kota, maka yang mengawasi adalah kabupaten/kota. Begitu juga dengan skala provinsi. Kemenkop dan UKM mengawasi koperasi yang berskala nasional. Di dalamnya, selain pengawasan, juga termasuk masalah perizinan dan pembinaan," tambahnya.
Di samping pengawasan, lanjut Suparno, Kemenkop dan UKM juga memiliki program pencegahan, dengan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu membentuk Tim Waspada Investasi, termasuk dengan Kemenperin, Kemendag, BKPM, Kemendiknas, BI, Bareskrim Mabes Polri, dan sebagainya.
"Terkait pengawasan dan pencegahan, kami juga terus mengevaluasi aturan yang ada. Kalau peraturan deputi dianggap masih kurang kuat, maka akan diperbaharui menjadi setingkat Permen," kata Suparno.
Dalam kesempatan yang sama, Mas Purnomo Hadi menekankan agar seluruh dinas yang mengurus koperasi dan UKM di seluruh Jatim berada di tengah-tengah masyarakat ketika mereka membutuhkan. Jangan menghindar ketika mereka punya masalah.
"Kita harus memantapkan pola pembinaan terhadap koperasi dan UKM. Kita harus turun ke koperasi-koperasi tidak sehat dan bermasalah untuk memberikan pembinaan secara maksimal, baik dari sisi pengawasan, perkuatan kelembagaan, hingga kinerja usahanya," kata Purnomo.
Menurutnya, saat ini ada sekitar 31 ribu lebih koperasi di Jatim. Dari jumlah itu, sekitar 27 ribu koperasi masuk kategori sehat, sedangkan sekitar 15 persennya masuk dalam kategori koperasi sakit, yang mati segan hidup tak mau.
"Tugas kita harus meningkatkan yang 15 persen itu, atau sekitar 3000-an koperasi. Dari jumlah itu, berapa yang masih bisa kita bina. Kalau tidak bisa dibina, ya akan kita bubarkan," tegasnya.
Meski begitu, kata Purnomo, proses pembubarabn koperasi harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan.
"Terutama untuk pembubaran koperasi yang masih memiliki utang kredit dari pihak lain. Selesaikan dulu masalah utangnya, jangan sampai tagihannya beralih ke kita. Maka kita harus pahami betul aturan tentang pembubaran koperasi," lanjut Purnomo.
Tak hanya itu, Purnomo juga berharap agar para kepala dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota tidak terlalu mudah memberikan badan hukum koperasi di daerahnya.
"Setelah diberi badan hukum, lalu bagaimana selanjutnya. Koperasi yang diberi izin harus punya tindak lanjut, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus terus dibina dan diawasi, agar koperasi berkualitas dan sesuai tujuan serta jati diri koperasi," paparnya lagi.
Selain itu, kata Purnomo, pihaknya juga memiliki program strategis lain untuk memberdayakan koperasi dan UKM di Jatim. Program itu antara lain peningkatan kualitas SDM koperasi (pengawas, pengurus, dan anggota), peningkatan kualitas produksi, peningkatan kualitas pembiayaan, hingga peningkatan kualitas pemasaran.
"Itu semua memerlukan pengawasan yang maksimal, karena sebesar apapun koperasi bila tanpa pengawasan akan hancur. Jadi faktor pengawasan itu sangat penting dalam mensukseskan program pemberdayaan koperasi menuju koperasi berkualitas," pungkasnya.
Kemenkop dan UKM Tengah Awasi 12 Koperasi Bermasalah
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Selasa, 24 Oktober 2017 | 10:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka
26 November 2024 | 06:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Press Release | 07:00 WIB
Press Release | 02:47 WIB
Press Release | 21:30 WIB
Press Release | 18:05 WIB
Press Release | 17:20 WIB
Press Release | 15:10 WIB
Press Release | 10:05 WIB
Press Release | 09:11 WIB
Press Release | 19:05 WIB