Pemerintah Revisi Aturan Kepemilikan Kendaraan Taksi "Online"

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 12:13 WIB
Pemerintah Revisi Aturan Kepemilikan Kendaraan Taksi "Online"
Deputi Bidang Kelembagaan, Meliadi Sembiring, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan, Budi Karya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, dan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Royke Lumowa dalam jumpa pers Revisi PM 26 tahun 2017 , di Jakarta, Kamis (19/10/2017). (Sumber: Kemenkop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut,  pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi.

“Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan pemilik taksi online,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Penyusunan draf revisi PM No. 26 Tahun 2017 melibatkan berbagai pihak antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenko Maritim. Peraturan hasil revisi PM 26 Tahun 2017, rencananya mulai berlaku pada 1 November 2017.

Meliadi mengemukakan, salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.  Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online , karena PM No. 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha, termasuk yang terhimpun dalam koperasi.

Ditegaskan Meliadi, pada prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota. Pemilik taksi online yang menjadi anggota koperasi tidak mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi, sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.

Poin lain yang diatur,  untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun dalam koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada  pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya,” kata Meliadi .

Bagi pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi. Namun demikian,  koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang  menampung sesuai jumlah kendaraan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI