KPPU Harus Didukung dalam Berantas Monopoli Bisnis

Madinah Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2017 | 13:16 WIB
KPPU Harus Didukung dalam Berantas Monopoli Bisnis
Ketua DPP LIRA Adam Irham.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi 6 DPR Ir. H. Azam Azman Natawijana, yang mengawasi ruang lingkup Persaingan Usaha, Industri & Perdagangan dan Investasi mendukung langkah KPPU memberantas praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.

Lebih jauh Azam menegaskan, upaya untuk melemahkan fungsi KPPU bisa dengan segala cara. Karena memiliki modal yang besar,perusahaan yang melakukan praktek monopoli berani membayar berapa saja untuk meminta pengamat ekonomi berbicara sesuai tujuannya.Itu menyalahi karena Monopoli jelas-jelas dilarang UU no 5 tahun 1999.

KPPU merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU bertanggung jawab kepada presiden. Komisioner berjumlah 7 orang diangkat oleh presiden berdasarkan persetujuan DPR.

Jadi jelas segala bentuk monopoli tidak boleh hidup di negara ini. Kalau ada yang berpendapat perusahaan kalau sudah besar boleh monopoli berarti pemahaman tentang dasar negara Indonesia patut dipertanyakan.

Ketika disinggung soal KPPU yang tengah menangani kasus hukum dua perusahaan produsen air minum mineral yakni PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf a dan b dan pasal 19 huruf b, langkah KPPU dinilai tepat dan telah bekerja sesuai prosedur.

"Saya rasa ini bagian yang paling berat KPPU bisa menemukan lebih dari dua alat bukti di lapangan. Kalau sudah menemukan alat bukti KPPU bisa menyeret pelaku melakukan dugaan pelanggaran ," tuturnya.

PT Tirta Investama dan PT Balina Agung perkasa jika terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal seperti yang disangkakan, maka wajib membayar denda seperti yang telah ditentukan maksimal Rp 25 milyar.

Lebih jauh Ketua DPP LIRA (Lumbung Informasi Rakyat ) Adam Irham mengaku terkejut mendengar bahwa Aqua melakukan intimidasi terhadap pedagang karena penjualan dari hari ke hari terus merosot.

”Persaingan bisnis harus sehat sesuai jalur undang-undang, dalam hal ini KPPU yang mengawal persaingan usaha. Sehingga persaingan bisnis tetap berada dalam koridor yang benar" katanya.

Ketika disinggung seputar pengamat ekonomi Inne Sri Hartati yang mengatakan perusahaan kalau sudah besar boleh melakukan monopoli hal itu menurutnya sangat bertentangan dengan banyak pihak. Jelas bertentangan dengan Undang Undang No 5 tahun 1999 dan bertentangan dengan semangat memerangi monopoli. Bertentangan dengan semua undang-undang. Tidak dibenarkan praktek monopoli di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI