Suara.com - Melihat perkembangan ekonomi belakangan ini, terutama di dalam dunia usaha, Pakar Ekonomi Dr. Aviliani mengingatkan agar lebih berhati-hati. Pemerintah harus segera melindungi produsen dalam negeri. Pasalnya sejak krisis ekonomi tahun 2008, dunia telah kehilangan 50 persen demand. Akibatnya, persaingan menjadi semakin sengit. Banyak yang melakukan kolaborasi untuk menunjang usahanya. Tapi tak jarang yang justru melakukan langkah yang sebaliknya. Dengan adanya hal ini, peran KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sangat diperlukan.
”Jadi menurut saya, KPPU itu memang sangat diperlukan di dalam satu negara. Karena dalam bisnis, pemilik modal besar punya kecenderungan untuk menguasai pasar. Di situ diperlukan peran KPPU untuk mengawasi dan bertindak. Baik dengan inisiatif KPPU sendiri atau mendapat laporan dari masyarakat untuk bisa memberikan punishment kepada yang melakukan penyalahgunaan kewenangan. Menurut saya, pemerintah perlu ada regulasi. Kalau tidak ada regulasi, KPPU akan bekerja lebih berat. Policy nya di dalam pemerintahan juga harus jelas,” tutur Dr. Aviliani, pakar ekonomi dalam rilis yang diterima suara.com.
Masih menurut Dr. Aviliani, perangkat undang – undang nomor 5 tahun 1999 bagi KPPU dalam melaksanakan tugasnya belum cukup. Perlu sarana penunjang yang lebih memadai. Dr.Aviliani menyoroti kasus yang terdapat pada produsen Yamaha dan Honda yang telah divonis sebagai kartel. Di mana produsen merek Yamaha dan Honda telah bersekongkol untuk mengatur harga jual sejak tahun 2013. Mereka telah menguasia pasar sebanyak 97 persen untuk sepeda motor matic.
Pada kasus dua produsen motor terkenal asal Jepang yang melebur, ketika berkolaborasi tidak masalah. Tapi akan bermasalah ketika terbukti sebagai kartel.
Lebih jauh ketika Dr. Aviliani diminta menyoroti kasus yang terjadi pada salah satu produsen air minum yang saat ini sedang dilakukan sidang di KPPU, Dr. Aviliani secara tegas mengatakan tidak membenarkan tindakan itu.
”Kalau itu sih saya tidak setuju. Ini baru namanya monopoli, Itu tidak boleh. Penjual bebas untuk menjual produk apa saja. Dalam berbisnis intinya harus ada etika dan moral,” tutur Dr.Aviliani, Pakar Ekonomi.
Sekadar mengingatkan dalam sidang pemeriksaan awal, para tim investigator KPPU telah memaparkan dasar-dasar dalil dugaan praktik monopoli yang dilakukan pihak produsen air minum terkait.