Suara.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mendukung penyelenggaraan seminar bertajuk Strategi Fintech Merebut Peluang Pasar di Indonesia.
Hal itu karena pesatnya perkembangan industri digital telah mengubah pola hidup masyarakat termasuk dalam bidang keuangan.
Pernyataan yang bacakan oleh Fithri Hadi, Direktur Operasional dan Sistem OJK, merupakan keynote speech dalam seminar sehari IndoFintech2017 yang diadakan oleh Royal Media Integrated Communication bersama Dewan Kehormatan PWI Provinsi DKI.
Amy Ibrahim Atmanto, dari Royal Media Integrated Communication, selaku Ketua Panitia Penyelenggaraan IndoFintech2017, menjelaskan bahwa IndoFintech2017 merupakan bagian upaya mendorong perkembangan industri dan layanan fintech atau financial technology di tanah air.
Di tengah gelombang perubahan yang tengah berlangsung di era digital saat ini, perlukan upaya bersama untuk bahu membahu seluruh pemangku kepentingan di industri dan layanan fintech agar masyarakat di tanah air mendapatkan manfaat maksimal dari perkembangan yang sedang berlangsung ini.
“Dan pada waktunya Indonesia memiliki industri fintech yang kokoh dengan segenap perangkat aturan main yang mampu menampung manfaat, kompleksitas dan mampu mengendalikan risiko yang menyertainya,” jelas Amy seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Muliaman mengatakan, perkembangan digital jasa keuangan agak terlambat ketimbang bidang lain seperti media atau transportasi.
Penyebabnya, jasa keuangan adalah bidang yang memiliki risiko, sehingga perlu ada aturan agar bisa mengembangkan digital jasa keuangan.
Yang jelas, layanan jasa keuangan secara digital ini bisa membuat orang bisa secara mandiri ke sumber keuangan, yakni pemodal. Hal yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan secara tradisional.
Mulianan menuturkan, ada tiga perspektif yang terjadi di jasa keuangan digital:
Pertama, dari sisi konsumen. Keberadaan fintech membuat transaksi keuangan bisa menjadi cepat, murah, dan langsung bisa melayani konsumen. Salah satunya adalah yang dibilang bisa langsung ke pemodal. Ini bisa memunculkan model bisnis baru;
Kedua, bagi pemodal bisa langsung ke konsumen tanpa perlu ada perantara. Keberadaan fintech juga menciptakan dekonstruksi. Ini membuat rantai ke sumber dana jadi terpangkas.
Ketiga, perspektif dari otoritas adalah fintech memang harus diatur ketat baik oleh BI atau OJK. Nah, apakah aturan yang ada misalnya POJK No.77/2016 itu direvisi, bisa ditambah atau juga diubah.
Berdasarkan tiga perspektif itu OJK melihat, ada peluang di fintech yang bisa membuat industri keuangan menjadi maju.
OJK berharap,adanya POJK 77 yang keluar tahun lalu bisa mengembangkan fintech di tanah air. Seperti transaksi pinjam meminjam secara digital.
Tapi kegiatan fintech ini ada risiko. Nah perlu ada manajemen risiko lewat kerjasama dengan beberapa institusi, seperti dengan Kominfo, BI atau kepolisian.