Suara.com - Kasus penambang liar (Gurandil) di Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI. Sikap Polres Bogor yang memberikan penangguhan penahanan terhadap TH, salah satu bos Gurandil pun ikut dipertanyakan.
Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memantau kinerja anggotanya dalam penanganan di setiap kasus.
"Citra Polri di kepemimpinan Pak Tito sedang bagus. Jangan sampai tercoreng hanya karena ulah oknum anggotanya," ucap politisi Partai Golkar ini saat dihubungi awak media baru-baru ini.
Sementara anggota DPR Komisi III lainnya, M Syafi'i mengatakan persoalan penambangan liar telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Jumlah kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Tidak hanya di Bogor saja, tapi di banyak daerah lainnya," kata Syafi'i.
Komisi III, kata Syafi'i akan memantau persoalan ini. Bahkan, jika diperlukan akan meminta klarifikasi langsung kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ditegaskannya, di kasus TH, Polres Bogor tidak boleh lengah. Jika sudah memungkinkan, yang bersangkutan segera ditahan kembali.
"Alasannya penangguhan penahanan karena tersangka menderita TBC. Kalau sudah dimungkinkan, tahan kembali," tukasnya.
Ia khawatir, penangguhan penahanan itu membuka peluang kepada tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana yang sama.
"Tersangka bisa saja berpikiran, ulangi saja. Nanti juga akan dibebaskan lagi," tuturnya.
Mengenai kecurigaan WALHI, adanya aparat yang membekingi para penambang liar, harus direspon oleh Kapolri.
Sementara itu, anggota Komisi III dari FPDIP, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pemberian penangguhan penahanan memang menjadi kewenangan penyidik Polri. Tapi, langkah itu harus dipastikan objektif.
"Apalagi kasus penambangan liar ini sudah merugikan negara yang jumlahnya tidak sedikit," kata Masinton.
Untuk memastikan itu, dia meminta Propam Polda Jawa Barat, bahkan kalau perlu Mabes Polri mengawasi proses hukumnya. "Ini untuk mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.