Mengenai kecurigaan WALHI, adanya aparat yang membekingi para penambang liar, harus direspon oleh Kapolri.
Sementara itu, anggota Komisi III dari FPDIP, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pemberian penangguhan penahanan memang menjadi kewenangan penyidik Polri. Tapi, langkah itu harus dipastikan objektif.
"Apalagi kasus penambangan liar ini sudah merugikan negara yang jumlahnya tidak sedikit," kata Masinton.
Untuk memastikan itu, dia meminta Propam Polda Jawa Barat, bahkan kalau perlu Mabes Polri mengawasi proses hukumnya. "Ini untuk mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.