AJI Jakarta: Anggota FPI Pukul Jurnalis Ancam Kebebasan Pers

Kamis, 01 Desember 2016 | 18:07 WIB
AJI Jakarta: Anggota FPI Pukul Jurnalis Ancam Kebebasan Pers
Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Indonesia membagi-bagikan selebaran tentang kebebasan pers kepada warga dan pengguna jalan di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2015). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mukanya kembali ditampar oleh laskar yang tampak marah. Pada saat itu, Reja dipukul berulang kali. Anggota laskar ini kemudian mengusirnya dari ruangan tersebut.

Reja keluar dengan ketakutan, sampai akhirnya di ujung gang ia bertemua dua jurnalis lain, satu dari Gatra dan satu lagi dari JPNN. Oleh laskar FPI yang sama, mereka pun diusir untuk menjauh dari lokasi rapat.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan tindakan kekerasan yang  diduga dilakukan oleh anggota laskar FPI ini sudah masuk kategori pidana dan seharusnya pelakunya diproses hukum. Selain pelaku bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, Pasal 18  Undang-Undang Pers juga bisa dipakai untuk menjerat pelaku.

Pasal ini menyatakan, siapapun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

“Pelaku bisa diancam dua pasal sekaligus. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti polisi, agar tak ada ketakutan bagi jurnalis untuk meliput kegiatan masyarakat,” kata Erick.

Kasus  ini bukan yang pertama pada November. Saat aksi 4 November, sejumlah pengunjuk rasa mengintimidasi, memukul, menghapus gambar dan merampas memori card jurnalis Kompas TV Muhammad Guntur saat dia meliput unjuk rasa besar di dekat Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Di saat bersamaan di lokasi yang berbeda seorang jurnalis perempuan Kompas.com juga diintimidasi saat dia meliput unjuk rasa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama.

Walau kasus kekerasan 4 November sudah dilaporkan oleh korban (Muhammad Guntur) ke Polres Metro Jakarta Pusat, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Bahkan belum ada kabar proses hukum selanjutnya setelah pelapor diperiksa.

Menjelang aksi 2 Desember 2016 yang menuntut keadilan atas tersangka Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, AJI Jakarta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dan jurnalis.

AJI meminta peserta aksi 212 tidak menghalangi dan mengintimidasi jurnalis dari media mana pun yang meliput aksi besok karena kegiatan jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI